DPO Kasus Penipuan Tebu, Nawiryanto Bersama Istri Akhirnya Diringkus Polres Bondowoso

  • Whatsapp
Tersangka Nawiryanto saat diperiksa oleh penyidik Polres Bondowoso. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Kepolisian Resort Bondowoso menangkap dua orang tersangka penipuan uang tebu yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Mei 2021 lalu.

Dua orang tersebut merupakan pasangan suami istri, yakni Nawiryanto Winarno alias H. Dharma (45), dan istrinya Martini (52).

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, ke dua nya ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (2/1/2021) kemarin.

“Nawiryanto kita tangkap di Kabupaten Badung Provinsi Bali dengan dibantu Polres setempat. Sementara istrinya kita tangkap di di Kecamatan Tapen, Bondowoso,” ujarnya.

Ia menerangkan, ke duanya dilaporkan pada November 2017 silam karena dugaan penipuan dan penggelapan uang tebu.

Penipuan dimaksud bermula saat ke dua tersangka menjual tebu kepada korban sejumlah 30 ribu kwintal dengan nilai Rp 910 juta.

Namun, setelah korban membayar harga tebu sesuai dengan yang disepakati, ternyata tersangka tidak bisa memenuhi jumlah tebu yang telah dijual kepada korban.

“Tersangka hanya bisa memenuhi tebu sebanyak 15.524 kwintal sehingga masih ada kekurangan tebu sebanyak 14.501 kwintal. Sampai saat ini tersangka belum memenuhi kekurangan tebu tersebut, jadi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 500 jutaan,” urainya.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, bahwa aksi penipuan ini terjadi secara berturut-turut pada 8 Maret 2013, 19 Maret 2013, dan 20 Juni 2013 lalu. Sehingga, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 500 jutaan.

“Kita sangkakan kepada tersangka atas perbuatannya yakni pasal 378 Subs 372 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” dengan ancaman hukuman empat tahun jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya selama ini terus melacak keberadaan tersangka, namun ke duanya selalu berpindah-pindah.

“Tapi kemarin kita sudah dapat informasi pasti lokasi tersangka, jadi langsung kita tangkap,” ujarnya

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh Polres sendiri kata Agung, ada kwitansi pembelian tebu, surat pernyataan pembelian tebu, serta dokumen SPAT tahun 2013 dan tahun 2014. “Semua bukti kita amankan,” pungkasnya. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait