Jakarta, beritalima.com|- Momentum Hari Buruh Internasional dimanfaatkan DPR RI untuk menegaskan komitmen percepatan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru ditarget rampung pada 2025. Namun, di balik target ambisius tersebut, muncul kritik soal arah tanggung jawab legislasi yang dinilai mulai bergeser.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, “tentang Undang-Undang Tenaga Kerja, tadi juga Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru,” ujar Dasco,di komplek Parlemen, Jakarta (1/5).
Namun, Dasco menekankan percepatan pembahasan sangat bergantung pada kesiapan buruh dan pengusaha dalam merumuskan substansi awal.
“Lambat atau cepat dari Undang-Undang ini sebenarnya tergantung dari kawan-kawan buruh sekalian. Ini organisasi-organisasi buruh dan APINDO itu akan duduk untuk merumuskan apa-apa yang akan kemudian dibahas di Undang-Undang,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan kritis mengenai peran DPR sebagai legislator. Alih-alih memimpin proses perumusan, parlemen justru mendorong aktor di luar negara—termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia—untuk menyusun konsep awal regulasi.
Dasco berdalih, pendekatan ini dilakukan untuk menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari, termasuk gugatan ulang ke Mahkamah Konstitusi.
“Supaya kemudian Undang-Undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK, yang ‘masak’ nanti teman-teman buruh, baru kita bahas bersama pemerintah dan DPR,” paparnya.
Di sisi lain, DPR menyatakan tetap membuka ruang bagi seluruh aspirasi buruh yang disampaikan dalam audiensi. Pihaknya juga memastikan akan menindaklanjuti isu-isu ketenagakerjaan sebagai bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat menekankan aksi mereka bukan bentuk penolakan terhadap pemerintah, melainkan refleksi kondisi ketenagakerjaan yang masih memprihatinkan.
“Kami ingin menyuarakan langsung aspirasi dari kawan-kawan di tingkat akar rumput, dari sektor industri, perkebunan, pertambangan, hingga tenaga kesehatan dan pendidik,” ujar perwakilan buruh.
Dalam momentum tersebut, buruh mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain pembentukan UU yang berpihak pada pekerja, reformasi sistem pengupahan nasional, serta evaluasi menyeluruh terhadap praktik outsourcing dan fleksibilitas kerja.
Mereka juga menyoroti disparitas upah antar daerah, meningkatnya pekerja tidak tetap, serta lemahnya perlindungan bagi pekerja sektor informal dan platform digital. Tanpa pelibatan bermakna, buruh menilai regulasi baru berisiko mengulang masalah lama.
Aksi Hari Buruh Internasional tahun ini tidak hanya berlangsung di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah seperti Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Kalimantan dan Indonesia Timur—menandakan persoalan ketenagakerjaan masih bersifat struktural dan meluas.
Jurnalis: rendy/abri








