DPRD Bersama Pemda Touna Gelar Paripurna Membahas Tiga Raperda

  • Whatsapp

Ampama -Dalam rangka membahas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-una gelar rapat paripurna, yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD setempat, Senin (5/6/2023).

Rapat tersebut di pimpin Ketua DPRD Touna Mahmud Lahay didampingi Wakil Bupati Touna Ilham Lawidu, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Anggota DPRD dan turut hadir OPD dilingkup Pemda Touna serta instansi vertikal.

Saat membuka sidang, Ketua DPRD Touna Mahmud Lahay mengatakan, adapun 3 rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD yaitu rancangan peraturan daerah tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren. Kemudian Rancangan peraturan daerah tentang pengembangan ekonomi kreatif. Dan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan kekayaan intelektual.

“Penyusunan naskah ketiga Ranperda oleh badan pembentukan perda DPRD merupakan tindak lanjut pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah 2023. Yang telah disepakati bersama dalam rapat Paripurna pada tanggal 7 Oktober 2022. Dimana dari 15 rancangan peraturan daerah yang diprogramkan tahun 2023. Ada 3 rancangan PERDA yang berasal dari DPRD yang menjadi obyek pembahasan hari ini,”kata Ketua DPRD Touna

Ketua DPRD katakan, sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah yang disertai penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. Yang diajukan berdasarkan program pembentukan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan,”jelasnya.

Usai menyampaikan penjelasan tiga Raperda, legislator Ja’far M Amin dan langsung diserahkan kepada Ketua DPRD Touna, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Wakil Bupati Tojo Una-Una Ilham Lawidu, menyampaikan pendapat tehadap tiga Raperda yang di sampaikan DPRD.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait