DPRD Touna Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

  • Whatsapp

Ampana, beritalima.com Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tojo Una una dalam rangka pengumuman penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una una tahun 2020 digelar .Selasa (23/03/2021)

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mahmud Lahay, SE,. M.Si, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tojo Una una Gusnar A. Suleman, SE, MM, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tojo Una una Salim Makaruru, SS serta Sekretaris DPRD Surya S.Sos MSi.

Di Ruang Sidang Utama Ketua DPRD Touna Mahmud Lahay mengatakan,Rapat paripurna untuk pengumuman dapat dilaksanakan Walaupun tidak memenuhi Kuorum sebagaimana diatur dalam pasal 130 ayat (2) peraturan Tata tertib DPRD Kabupaten Tojo Una una.hari ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 160 ayat (3) undang – undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang – undang.

” yang menegaskan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta pengesahan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan Calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten /Kota kepada mentri melalui Gubernur “terang Ketua DPRD

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una una tahun 2020,Mohamad Lahay, SE,. MM jabatan Bupati Tojo Una una terpilih dan Ilham, SH jabatan wakil Bupati Tojo Una una terpilih.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una una pengumuman Nomor : 170/28 DPRD tentang Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una una tahun 2020. Berdasarkan,Pasal 160 ayat (3) undang – undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang – undang,Pasal 154 ayat (1) huruf E undang – undang nomor 23 tahun 2014 tengah pemerintahan daerah.Surat edaran mentri dalam negeri Republik Indonesia nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020,Surat Gubernur Sulawesi Tengah nomor 131/41RO.OTDA tanggal 28 Januari 2021 perihal

Pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah,Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una una nomor 502 /HK. 03.1-Kpt/7209/KPU-Kab /XII/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang penetapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una una tahun 2020,Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una una nomor 09/HK.03.1-Kpt/7209/KPU-Kab/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una una tahun 2020.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una una telah menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Tojo Una una Dokumen penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una una tahun 2020 sesuai Surat Nomor 21/PL.02.7-SD/7209/KPU-Kab /III/2021 tanggal 22 Maret 2021 perihal penyampaian Penetapan pasangan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una una tahun 2020 oleh KPU Kabupaten Tojo Una una dan Surat pengantar Nomor 22/PL.02.7-SR/7209/KPU-Kab/III/2021 tanggal 22 Maret, maka dengan memperhatikan angka 10 surat edaran mentri dalam negeri nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020, terkait pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada angka 3 (tiga) huruf B menegaskan Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten /Kota Mengumumkan dalam rapat Paripurna hasil penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota sebelum disampaikan kepada Mentri dalam negeri melalui Gubernur

Sidang paripurna dihadiri plt Bupati Tojo Una una yang diwakili oleh Asisten III Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una Hambiah Soetedjo, , Sekertaris Dewan DPRD Kabupaten Tojo una una Surya, S. Sos, M. Si, wakil Bupati Kabupaten Tojo una una terpilih Ilham, SH, 12 (dua belas) anggota DPRD Kabupaten Tojo Una una, Kepala Kejaksaaan Negeri Tojo Una una Suwirjo, SH,. MH, Waka Polres Tojo Una una Kompol I Made Dharma, SH, Perwira Penghubung Kodim 1307 Poso di Ampana Mayor Infantri David Lunta, pejabat eselon II dan pejabat eselon III, Ketua KPU Kabupaten Tojo Una una Dirwansyah Putra, S.I.Kom, anggota KPU Kabupaten Tojo Una una divisi teknis penyelenggaraan Sahlan Sabu, S.Pdi, anggota KPU Kabupaten Tojo Una una divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, parmas dan SDM, Ketua Bawaslu Kabupaten Tojo Una una Drs. Abas, tokoh agama dan tokoh masyarakat. (HW)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait