DPRD Trenggalek Gelar Paripurna Internal Penyampaian Laporan Kinerja Tahun 2019

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.con

Guna melanjutkan pembahasan keputusan DPRD Kabupaten Trenggalek Nomor 35 tahun 2019 tentang Propemperda Kabupaten trenggalek tahun 2020, Persetujuan terhadap peraturan DPRD Kabupaten Trenggalek tentang tata tertib, serta penyampaian laporan kinerja DPRD kabupaten Trenggalek tahun 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna internal.

Dipimpin oleh salah satu Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono, rapat paripurna di gelar dalam ruang Graha Paripurna gedung Dewan.
Wakil Ketua DPRD lain yang mendampinginya, Doding Rahmadi didaulat membacakan laporan kinerja DPRD dengan substansi bahwa dalam kaitan ini DPRD Kabupaten Trenggalek menyajikan laporan kinerja DPRD tahun 2019 yang sedikit berbeda karena pada periode ini kebetulan terdapat 2 masa jabatan keanggotaan.

“Pada periode ini, terdapat dua masa jabatan anggota DPRD yaitu antara tahun 2014- 2019 dan masa jabatan tahun 2019 – 2024. Yang mana pada tahun 2019 masa jabatan anggota DPRD berakhir pada tanggal 26 Agustus dan dilanjutkan oleh anggota DPRD saat ini,” urainya pada Kamis (20/02/2020).

Masih menurut Doding, di dalam laporan kinerja, ada beberapa hal yang disampaikan. Hal itu dimaksudkan, sebagai salah satu upaya DPRD untuk mengkomunikasikan serta menginformasikan bentuk tanggungjawab mereka sekaligus sebagai wujud pengejawatahan prinsip transparansi maupun akuntabilitas sebagai pengemban amanah rakyat. Dan setelah berakhirnya tahun anggaran 2019, DPRD Trenggalekpun telah mampu menyelesaikan kegiatan dari rencana tahun tersebut, capaian kinerjanya juga sesuai dengan target.

“Sebagai bentuk konkrit dari laporan kinerja ini telah disajikan di hadapan anggota DPRD dalam bentuk kepingan CD, yang terdiri dari 5 BAB dan 22 lampiran, yang berjumlah 341 halaman,” tambah Doding.

Dilanjutkan pula oleh Politisi PDIP itu, di dalam penyampaian laporan kinerja DPRD, untuk program pembentukan peraturan daerah ( Prompemperda) tahun 2019 ada sejumlah 26 Raperda. Diantaranya, 12 usulan DPRD yakni, Pendapatan yang sah, Pajak daerah dan retribusi daerah, Perlindungan dan pemberdayaan petani, Desa wisata, Penyelenggaraan jasa konstruksi , Ketenagakerjaan, Penanggulangan kemiskinan, Penyelenggaraan kabupaten sehat, Penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, Sistim kesehatan daerah, Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pembangunan budaya integritas.

“Sedangkan untuk yang ke-14 lainnya, merupakan usulan dari Bupati,” pungkasnya.

Perlu diketahui, untuk Raperda usulan pihak Pemerintah Kabupaten Trenggalek diantaranya, Pelestarian dan pengembangan kebudayaan , Penyelenggaraan kabupaten layak anak, Penyelenggaraan pengutamaan gender, Perubahan perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Trenggalek tahun 2012 – 2023, Perubahan susunan perangkat daerah, PT BPR Jwalita, Penggabungan atau peleburan atau pengambil alihan PT Bank Perkreditan RBPS, Pendirian stasiun bahan bakar umum, Perusahaan daerah aneka usaha, Pembangunan industri kabupaten, Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020, Pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018, Pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018, dan Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait