DTI Untuk PON Ke XX Belum Mendapat Respon Dari Pusat

  • Whatsapp
edoardus Kaize Wakil ketua I DPR Papua

JAYAPURA,Beritalima.com – Pemerintah provpinsi Papua bersama DPR
Papua masih harus berembuk untuk melakukan langkah langkah yang akan
di bawa ke pemerintah pusat untuk menggeser Dana Tambahan
Infrastruktur (DTI) untuk pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional
(PON) XX tahun 2020.

Hal ini di ungkapkan Wakil Ketua I DPR Papua, Edoardus Kaize usai
memimpin rapat bersama SKPD terkait membahas untuk mengeser dana
tambahan infrastruktur untuk pembanguann venue Pon Ke XX hingga saat
ini belum bisa di lakukan.(Selasa/5/12/2017)

“Kita masih konsultasi ke Bapenas maupun Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Keuangan, Seskab dan Sesneg berkaitan dana tambahan
infrastruktur untuk digeser dari PU maupun Perhubungan ke Disorda, itu
tidak bisa,” ungkap Edoardus Kaize di ruang kerjanya,”Ungkapnya

Menurutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPR
Papua harus melakukan rasionalisasi terhadap RAPBD tahun 2018 untuk
memenuhi kebutuhan riil terutama pembangunan venue PON XX tahun 2020.

“Jika hanya sekedar menganggarkan untuk habis-habiskan anggaran saja,
lebih baik tidak usah. Lebih baik digeser ke sana untuk pembangunan
venue PON XX. kalau misalnya dari hasil raionalisasi itu bisa dapat Rp
2 triliun saja, itu sudah bagus,”Ujarnya

Edo mengakui jika dana tambahan infrastruktur Rp 1,3 triliun untuk
pembangunan infrastruktur PON XX, akan berdampak kepada bidang bidang
yang lain.yang bertabrakan dengan aturan dan akan mempersulit di
daerah-daerah yang akan mendapatkan program-program itu, terutama
untuk akses jalan,dan alat transportasi.

“Jadi lebih baik kita lakukan sinkronisasi, rasionalisasi. kirayang
bisa di laksankan itu apa dan yang memnuhi kebutuhan itu apa kalau
hanya sekedar mengangarkan untuk menghabiskan dana itu tidak perlu di
geser,”Ucapnya

Untuk itu edo meminta agar tidak perlu menggeser dana tambahan
infrastruktru sebesar Rp 1,3 triliun ke Dinas Olahraga dan Pemuda,
karena jika tidak ini akan di anggap telah melangar aturan yang
ada,karena
DAK infrastruktur sudah jelas peruntukannya, sehingga tidak bisa
digeser. Kalaupun digeser, harus ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
untuk mengubah alokasi khusus terhadap satu penganggaran.

Sedangkan mengenai Soal Inpres PON XX, dirinya menegaskan , jika
terakhir sudah sampai di Menko PMK sudah ditandatangani.

“Semua kita kembalikan ke pusat tinggal pak presiden yang nanti akan
meneruskan ke pak gubernur untuk di input atau tidak ,” Terangnya .

Dirinya berharap kepada dinas-dinas terkait yang berhubagan dengan
PON XX untuk berkomunikasi langsung dengan kementerian terkait untuk
meminta dukungan anggaran.

“contoh untuk Dinas Perhubungansejauh ini kesiapan PON butuh
fasilitas angkutan dan segala macamnya, ya dinas perhubungan yang
punya komunikasi langsung harus kesana. Juga kesehatan, PUPR dan
lain-lain. Itu semua harus ada di sana, sehingga apa yang menjadi
kebutuhan kita di sini yang sudah disiapkan oleh kementerian itu akan
disalurkan,” Pungkasnya (res)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *