Dua Kapal ENB Berpindah Tanpa Ada Pembayaran, Jaksa Tuntut Wildan 1 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Sidang dugaan manipulasi akta jual beli kapal di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom dengan hukuman satu tahun penjara karena dinilai terbukti mengalihkan aset kapal milik PT Eka Nusa Bahari (ENB) ke perusahaan yang juga dikendalikannya sendiri.

Tuntutan dibacakan jaksa Estik Dilla Rahmawati di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (21/5/2026). Dalam persidangan, jaksa menyatakan Wildan terbukti bersalah melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” tegas jaksa di depan majelis hakim.

Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar dua kapal, yakni Adam Tug 2 dan Nusa Lease, yang menjadi obyek jual beli formalitas dikembalikan kepada PT Eka Nusa Bahari sebagai pemilik sah aset tersebut.

Jaksa menilai tindakan terdakwa mengalihkan aset perusahaan telah menyebabkan PT ENB kehilangan dua armada kapal dan menderita kerugian sekitar Rp5 miliar.

Meski demikian, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

Menyikapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Shaul Hameed, Lefri Agustiar, yang hadir di ruangan sidang tersenyum puas. Ia menilai tuntutan jaksa cukup objektif karena meminta aset kapal dikembalikan kepada PT ENB.

Menurut Lefri, tuntutan itu menunjukkan adanya dugaan rekayasa dalam akta jual beli kapal.

“Jual beli dari Wildan ke Wildan sendiri. Itu yang kami nilai janggal dan menjadi bagian penting dalam perkara ini,” ujar Lefri.

Meski mengapresiasi tuntutan jaksa, Lefri berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat.

“Kami berharap hakim mempertimbangkan hukuman lebih maksimal, bisa di atas satu setengah tahun penjara. Yang paling penting aset perusahaan kembali,” tandasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula saat Wildan bersama Shaul Hameed mendirikan PT Nusa Maritim Logistik (NML) pada 2019. Wildan kemudian menjabat sebagai direktur sekaligus pemegang saham mayoritas di perusahaan tersebut.

Tak lama berselang, pada Februari 2020, Wildan dipercaya menjabat Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari yang memiliki sejumlah aset kapal, termasuk Tug Boat TB Adam Tug 2 dan Tongkang TK Nusa Lease.

Namun pada Oktober 2020, Wildan diduga menjual dua kapal milik PT ENB kepada PT NML senilai Rp5 miliar. Persoalannya, PT NML juga berada di bawah kendali Wildan sendiri.

Dua transaksi itu dituangkan dalam akta jual beli di hadapan notaris di Surabaya. Dalam dokumen tersebut disebutkan pembayaran telah dilakukan secara lunas.

“Faktanya tidak ada pembayaran dari pihak pembeli,” ungkap jaksa.

Setelah kepemilikan kapal berpindah, kedua kapal itu kemudian disewakan kepada pihak lain. Dari penyewaan tersebut, PT NML disebut memperoleh pemasukan lebih dari Rp21,7 miliar.

Pada 2023, terdakwa juga diduga membuat invoice pembayaran beserta perhitungan PPN. Namun pembayaran tersebut disebut tidak pernah benar-benar dilakukan.

Akibat rangkaian perbuatan itu, PT ENB mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar dan berdampak pada pemegang saham maupun investor perusahaan.

Atas perbuatannya, Wildan didakwa melanggar Pasal 394 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait