SURABAYA, beritalima.com – Fakta mengejutkan terkuak dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Proses evaluasi Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPER) milik PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) diduga hanya “rapi di atas kertas”, namun tak mencerminkan kondisi teknis di lapangan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (29/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga membongkar kejanggalan saat mencecar para saksi dari otoritas pelabuhan dan Kementerian Perhubungan.
Saksi Alexander Poltak Martondang, analis pelabuhan pada Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut, mengakui kapal yang digunakan dalam proyek tidak memiliki kemampuan teknis sesuai kebutuhan pengerukan.
“Tidak mampu,” ujarnya lugas saat ditanya kemampuan kapal jenis MCSD.
Jawaban itu langsung memantik pertanyaan tajam dari jaksa. Pasalnya, dalam dokumen resmi evaluasi, APBS justru dinyatakan memenuhi syarat.
“Kalau tidak mampu, kenapa hasil evaluasi menyatakan memenuhi standar?” cecar JPU.
Alexander tak membantah kontradiksi tersebut. Ia menyebut penilaian lebih banyak berbasis administratif, bukan verifikasi teknis.
“Hanya memenuhi administratif terkait perizinan perusahaan,” katanya.
Jaksa kemudian menguliti lebih dalam proses evaluasi yang disebut sebagai “tinjauan lapangan”. Dugaan menguat, evaluasi dilakukan tanpa pemeriksaan fisik kapal secara memadai.
“Berarti hanya lihat dokumen? Tidak cek fisik kapalnya?” tanya jaksa menekan.
Indikasi itu diperkuat oleh keterangan saksi lain, Guntur Immanuel, Kepala Seksi Pengawasan Kelaiklautan Kapal Laut KSOP Utama Tanjung Perak.
Ia mengaku pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pemeriksaan fisik kapal untuk kebutuhan evaluasi SIUPER APBS.
“Kami tidak pernah menerima permintaan resmi untuk pemeriksaan fisik kapal,” tegasnya.
Fakta lain yang tak kalah krusial, kapal yang digunakan APBS ternyata bukan milik sendiri. Hal ini diungkap saksi Yudono Setiaji dari Direktorat Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan.
“Statusnya kapal sewa atau kerja sama, bukan milik sendiri berbendera Indonesia secara permanen,” ujarnya.
Padahal, dalam ketentuan perizinan, kepemilikan sarana menjadi indikator penting untuk menilai kesiapan dan kapasitas perusahaan dalam menjalankan proyek pengerukan.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap proyek pengerukan ini sejak awal sudah bermasalah. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 disebut menjalankan kegiatan tanpa dasar hukum lengkap, seperti surat penugasan dan addendum konsesi.
Meski demikian, proyek tetap berjalan dan langsung diberikan kepada APBS yang justru tidak memiliki kapal keruk sendiri.
Lebih jauh, pekerjaan disebut dialihkan ke pihak lain, yakni PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).
HPS Disusun Minim Data, Negara Rugi Rp83,2 Miliar
Jaksa juga menyoroti penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp200,5 miliar yang disebut hanya bersumber dari satu data, tanpa pembanding memadai.
Meski proyek diduga dialihkan dan sarat kejanggalan, pembayaran tetap dilakukan. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp83,2 miliar. (Han)








