Tiga Bos APBS Bantah Dakwaan Korupsi, Izin Resmi, Harga Wajar dan Tak Ada Pengalihan Pekerjaan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) kompak membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (29/4/2026), tim penasihat hukum menilai konstruksi perkara jaksa keliru dan memaksakan unsur pidana.

Ketiga terdakwa masing-masing Firmansyah (Direktur Utama 2020–2024), Made Yuni Christina (Direktur Komersial 2021–2024), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi 2020–2024) menegaskan, tidak ada pelanggaran hukum dalam proyek yang dituding merugikan negara hingga Rp83,2 miliar.

Salah satu tudingan utama jaksa adalah APBS disebut tidak memiliki standar izin usaha pengerukan. Namun, tim pembela menegaskan sebaliknya. PT APBS, katanya telah mengantongi Surat Izin Usaha Pengerukan atau Reklamasi (SIUPER) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan sejak 2019 dan masih berlaku hingga kini.

“Penerbitan SIUPER adalah kewenangan mutlak pemerintah. Jika dipersoalkan, itu bukan ranah pidana korupsi, melainkan administrasi negara di Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegasnya di persidangan.

Untuk memperkuat dalil tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan menghadirkan ahli kepelabuhanan.

Jaksa juga menuding adanya persekongkolan harga dalam proses pengadaan proyek. Namun, pihak terdakwa menyebut tudingan itu tidak berdasar. Menurut tim pembela, tidak ada bukti komunikasi yang menunjukkan kesepakatan angka antara pihak APBS dan Pelindo. Bahkan, proses pengadaan sempat diulang 2 kali karena tidak terjadi kesepakatan harga.

“Faktanya ada vendor lain dengan penawaran hampir sama, bahkan lebih mahal. APBS justru menjaga agar Pelindo tidak memilih penawaran yang lebih tinggi,” ujarnya.

Ahli estimator dan kepelabuhanan akan dihadirkan untuk membuktikan bahwa harga proyek terbentuk secara wajar,” tambahya.

Terkait tuduhan pengalihan pekerjaan tanpa persetujuan Pelindo, penasihat hukum menegaskan hal itu tidak pernah terjadi. PT APBS disebut tetap menjalankan pekerjaan pengerukan secara langsung, termasuk pengawasan dan pertanggungjawaban. Kerja sama yang dilakukan hanya sebatas penyediaan kapal keruk dan operasional.

“Tidak ada pelanggaran perjanjian. Jika pun ada sengketa kontrak, itu ranah perdata, bukan pidana korupsi,” tegasnya. Tim pembela juga akan menghadirkan ahli pidana, ahli hukum administrasi negara, dan ahli perdata untuk menguatkan argumen tersebut

Poin krusial lainnya yang dibantan adalah soal kerugian negara Rp83,2 miliar yang dihitung jaksa. Penasihat hukum menilai angka itu tidak valid. Menurutnya, dana yang diterima APBS tidak keluar dari ekosistem Pelindo Group karena masih tercatat dalam laporan keuangan konsolidasi.

“Tidak ada uang negara yang hilang. Transaksi ini terjadi dalam satu grup usaha,” ujar kuasa hukum.

Mereka juga mengutip hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 yang disebut tidak menemukan adanya kerugian negara dalam laporan keuangan Pelindo.

“BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Itu akan kami buktikan lewat ahli,” tambahnya.

 

Dalam pembelaan lainnya, tim penasihat hukum juga mengkritik cara pandang penuntut umum yang dinilai terlalu luas dalam menafsirkan korupsi.

“Kalau setiap pelanggaran kontrak dengan BUMN dianggap korupsi, maka jutaan nasabah bank BUMN yang menunggak kredit bisa dipidana,” sindirnya.

Di akhir pembelaan, kuasa hukum menegaskan posisi PT APBS sebagai bagian dari rantai korporasi Pelindo Group. APBS berada di bawah Pelindo Marine Service, yang terhubung ke Pelindo Jasa Maritim, hingga induk utama Pelindo dengan kepemilikan saham mayoritas.

“Jika APBS menerima pembayaran, uang itu tetap berada dalam grup. Dicatat sebagai pendapatan APBS dan terkonsolidasi dalam laporan keuangan Pelindo,” tegasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait