BONDOWOSO, beritalima.com – Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menetapkan 1 tersangka kasus bantuan traktor dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2018 lewat Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso.
Tersangkanya baru 1, yakni Ketua Gapoktan asal Kecamatan Cermee berinisial S. S Ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan menemukan alat bukti yang cukup.
“Awal Januari penyelidikan ada yang naik ke penyidikan sementara ini Kejaksaan baru menetapkan 1 tersangka inisial S asal Kecamatan Cermee,” ujar Kejari Bondowoso Puji Triasmoro di Kantor Setempat, Kamis (16/3/2023).
S disebut telah menghilangkan bantuan traktor sebanyak 3 unit. Satu unitnya memiliki harga Rp 412 juta. Jika ditotal berjumlah lebih dari Rp 1,2 Milyar.
“Modusnya dapat bantuan barangnya sudah tidak ada. Bisa dijual, bisa digadaikan, bisa di alihkan ke pihak lain. Walaupun tidak mengakui, yang penting barang itu kan tidak ada,” jelasnya.
Kejari Puji mengungkapkan jika 1 tersangka awal ini bakal menjadi pintu terkuaknya fakta-fakta lain yang mengarah kepada tersangka lainnya.
Kejari Puji menegaskan bakal memeriksa siapapun yang terlibat dalam kasus ini tanpa pandang bulu.
“Tersangka ini bisa membuka semuanya. Namun tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami masih terus mendalami mengenai bantuan traktor ini. Siapapun yang terkait, ada di keterangan dari saksi, kami periksa, kita akan panggil,” pungkasnya.(*/Rois)