Dukcapil Sengaja Dibiarkan Terblokir, Pemda Kepsul Bakal Menghadapi Masalah Serius

  • Whatsapp

Fifian Adeningsi Mus, SH Bupati Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Ketua Majelis Persatuan Rakyat Sula (MPRS) dan juga mantan wakil Bupati Kepulauan Sula, M.Ridwan Sahlan menilai pemerintahan Bupati Fifian Adeningsi Mus (Fifian) bisa lengser bila kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak berfungsi

Menurut dia, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sangat berdampak langsung kepada masyarakat. Pasalnya, ia menilai penggurusan administrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Akta Kelahiran, karena ada pemblokir Jaringan Komunikasi dan Data (Jerkomdat) oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), ungkap M. Ridwan kepada media ini, Sabtu (07/08/21)

Lanjut M. Ridwan, Akibat pergantian 57 pejabat termasuk Kadis Capil yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus sebelum 6 bulan berjalan, termasuk Sekertaris Daerah (Sekda). Bahkan yang lebih parah nya lagi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga ikut di mutasi oleh Bupati Fifian. Padahal pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas Catatan Sipil itu adalah kewenangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) namun di sapu bersih oleh Bupati, “ucapa M. Ridwan.

Tambah Ridwan, Saat ini Bupati Fifian Adeningsi Mus telah membawah masalah besar yang berdampak langsung kepada nasip Daerah Kepulauan Sula dan masyarakat khususnya akibat dari tidak menghiraukan teguran dari BKN,Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Gubernur Maluku Utara yang meminta Fifian Mus mengembalikan 57 pejabat dan Kepala Dinas Dukcapil ke posisi nya masing-masing, “katanya.

Kemudian BKN juga ikut memblokir sejumlah data pegawai di lingkup Pemda Kepulauan Sula akibat dari Bupati Fifian Mus tidak mau mengekuti perintah untuk mengembalikan 57 pejabat yang di mutasi nya tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Bahkan Pemerinta Provinsi Maluku Utara (Malut) juga mulai ikut mengambil bagian akan memecat tiga orang pegawai Pemrov yang dilantik Bupati Fifian Mus menjadi pejabat dilingkup Pemda Kepulauan Sula tanpa se izin Pemrov Malut.

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi juga menahan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula akibat dari Bupati Fifian Adeningsi Mus tidak menindak lanjuti rekomendasi Pemprov Malut terkait dengan pelantikan dan mutasi 57 pejabat yang tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku, “tutup M. Ridwan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait