Edarkan Sabu 21,19 Gram, Sipir Lapas Porong Dibui 9,5 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Arwin Rahmadaha SH, terdakwa pemilik sabu seberat 21,19 gram, gelisah dan langsung berkonsultasi dengan pensehat hukumnya usaimendengar dirinya dijatuhi hukuman sembilan tahun enam bulan penjara oleh hakim Wayan Sosiawan.Arwin yang juga berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan menjadi sipir di lapas Porong tersebut mengajukan pembelaan setelah tau dirinya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Arwin Rahmadaha tanpa hak memiliki, menguasai narkotika bukan tanaman melebihi 5 gram, menghukum terdakwa dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak satu miliar atau subsider 3 bulan, serta barang bukti dari terdakwa dirampas negara untuk dimusnahkan,” ucap ketua majelis hakim Wayan Sosiawan
Menyambung putusan tersebut, hakim Wayan mengingatkan agar terdakwa berpikir dua kali sebelum mengajukan permohonan banding,”Kamu pikir-pikir dulu sebelum mengajukan banding, hukumanmu ini sudah termasuk ringan, seharusnya kamu dituntut hukuman seumur hidup, apalagi kamu PNS dan sipir penjara,” tandas Wayan.

Senada dengan sikap Wayan, jaksa penuntut umum Ratna dari Kejati Jatim mengaku akan melaporkan putusan ini ke pimpinan apakah mengajukan banding atau tidak. “Akan saya laporkan dulu ke pimpinan, apakah banding atau tidak,” ucap jaksa Ratna.Arwin Rahmadha SH ditangkap petugas badan narkotika nasional propinsi jawa timur pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017 sekira jam 21.00 wib di Halaman Parkir RSUD Sidoarjo, lantaran membawa 1 kotak bungkus Rokok Marliboro warna putih yang diyakini polisi kalau didalam kotak rokok tersebut berisi narkotika jenis sabu
Saat diperiksa Arwin tak bisa mengelak dan mengakui dengan terus terang memiliki dan menguasai narkotika sabu yang saat itu ia sembunyikan di bawah jok mobil Daihatsu Xenia No.Pol : W-1510-PA di bagian depan sebelah kanan tempat ia duduk.

Arwin juga berterus terang bahwa sabu tersebut baru saja ia dapatkan dari seorang laki-laki yang tidak di kenalnya untuk diserahkan ke narapindana penghuni Lapas Porong yang bernama Andrew Sugara alias Andro Bin Sugaib.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) juncto 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *