Caption : Ketika Para Tersangka Usai Di press release ,lalu digiring ke Sel Tahanan Polres Pamekasan
Reporter Beritalima.com Pamekasan, Andy.k
PAMEKASAN, Beritalima.com– Empat tersangka pengedar Narkoba jenis sabu dibekuk oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Dalam ungkap kasus penyalagunaan narkoba tersebut, selama 15 hari terhitung sejak Bulan Juli 2019. Tim Satresnarkoba Polres Pamekasan, juga berhasil membekuk 6 tersangka lainnya yang positif sebagai pemakai narkoba jenis sabu.
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo menyampaikan, dari 10 tersangka yang ditangkap, empat diantaranya pengedar.
“Mereka atas nama Jongki Justiawan Putra, Umur 24 tahun, Renaldi umur 24 tahun sama- sama warga Desa Tlonto Rajeh, Kecamatan Pasean, Pamekasan dan Nursalam, umur 34 tahun, Dusun Panasan, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sekobanah, Sampang,” ungkap AKBP Teguh Wibowo, Kapolres Pamekasan pada saat Pers Rilis di dalam gedung bayangkara,. Rabu (31/07/2019).
Dikatakan olehnya dari masing-masing tersangka ditangkap ditempat yang berbeda-beda.
“Dari 10 tersangka pengedar dan pemakai yang kita press release hari ini, mereka kita tangkap ditempat yang berbeda-beda(wilayah),”imbuhnya AKBP. Teguh Wibowo.
Selain itu, barang bukti yang diamankan dari tersangka dari 10 tersangka yaitu pengedar dan pemakai.
“Jadi jumlah keseluruhan itu 6,52 gram shabu dan alat hisab dengan total 10 tersangka,” tutur teguh wibowo.
Akibat dari perbuatan tersebut, para tersangka di ancam penjara menimal 5 tahun sampai seumur hidup. Pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.