Empat WNA Pencuri Emas di Surabaya Divonis 2,5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada empat warga negara asing (WNA) terdakwa kasus pencurian di Toko Emas Mahkota, Jalan Pacar Keling Nomor 43 Surabaya, Kamis (7/5/2026).

Keempat terdakwa yakni Yasmeen, Mariam Fathi Jamal Hussen, Zahra bin Muhammad Akrom, dan Farah Azeez Khader Ibrahim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa masing-masing selama dua tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” ujar ketua majelis hakim Saffruddin dalam sidang yang didampingi penerjemah bahasa Arab dan Urdu.

Selain menjatuhkan hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa kain hitam polos, kain motif bunga, jubah hitam, kerudung, syal, dan tas dirampas untuk dimusnahkan. Sementara empat unit telepon genggam dirampas untuk negara.

Adapun uang pecahan USD 100 sebanyak 114 lembar dikembalikan kepada korban, Tjoa Andry Dwi Sanjaya selaku pemilik toko emas.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya meminta majelis menghukum para terdakwa masing-masing tiga tahun enam bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa maupun para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan menerima putusan tersebut.

Dalam surat dakwaan disebutkan, aksi pencurian terjadi pada 24 Desember 2025. Para terdakwa diduga menjalankan modus berpura-pura menjadi pembeli di Toko Emas Mahkota.

Saat pegawai toko memperlihatkan sejumlah perhiasan dari etalase, salah satu terdakwa mengalihkan perhatian karyawan. Di saat bersamaan, terdakwa lain diduga menyikat puluhan kalung dan gelang emas lalu menyembunyikannya ke dalam tas kecil yang telah dipersiapkan.

Aksi itu baru terbongkar setelah pegawai melakukan penghitungan ulang perhiasan. Dari hasil pengecekan, sebanyak 52 perhiasan emas dengan total berat sekitar 135 gram dinyatakan hilang.

Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp233 juta. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait