Enam Pegawai Toko Jalan Kramat Gantung Dihukum 14 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Eci Septian, Afam Fuad, Ari Santoso, Khoirul Anam, Heriyanto dan Teguh Lasmono, terdakwa sekaligus pegawai toko kain Sumber Baru jalan Kramat Gantung 89 Surabaya, dijatuhi hukuman empat belas bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Sarwedi. Selasa (8/5/2018).

Keenam terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama.dan berkelanjutan atas puluhan rol kain sofa milik majikannya. “Menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti sebagaimana Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan atau empat belas bulan penjara kepada masing-masing terdakwa,” kata hakim Sarwedi membacakan amar putusan.

Hakim Sarwedi mengatakan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaafan dari terdakwa. Hal yang memberatkan dalam putusan itu, perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan meresahkan masyarakat. Adapun hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya.

Atas vonis itu keenam terdakwa sepakat menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU Kejari Tanjung Perak Siska Kristin, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun enam bulan atau delapan belas bulan penjara. “Lain kali jangan diulangi lagi ya, kalian sudah kami berikan keringanan hukaman 4 bulan,” tegas hakim Sarwedi.

Terdakwa Eci Septian Bin Hadi Winoto bersama-sama dengan terdakwa Afam Fuad Bin Sukadi dan terdakwa Ari Santoso Bin Sukidi, terdakwa Khoirul Anam Bin Maulana, terdakwa Heriyanto
Bin Heru Lukmono dan terdakwa Teguh Permoni Bin Lasmono Suwito, sejak Nopember 2017 hingga Januari 2018 melakukan pencurian puluhan Rol Kain Sofa milik Lim Sugiarto pemilik toko Sumber Baru di Jalan Kramat Gantung No 89 Surabaya.

Modus yang dilakukan yakni terang-terangan mencuri dan melebihkan jumlah kain yang akan dikirim kepada konsumen. Pada bulan Nopember 2017 terdakwa Eci Septian dan terdakwa Afam Fuad masing-masing mengambil 3 rol kain sofa. pada bulan Desember 2017 keduanya mencuri lagi 4 rol kain sofa kemudian pada tanggal 15 Januari 2018 terdakwa mengambil 3 rol kain sofa selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2018 terdakwa mengambil 2 rol kain sofa.

Setelah kain curian dari Eci dan Afam terkumpul digudang, lantas dibawa oleh terdakwa Khoirul Anam Bin Maulana ke mobil Mitsubishi L300 NoPol L-9573-Q.

Selanjutnya kain curian itu oleh terdakwa Ari Santoso disimpan dirumah Denni (DPO) sampai terdakwa Khoiril Anam dan terdakwa Haryanto mendapatkan pembeli. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *