Evita Nursanty: KPI Tidak Punya Wewenang Awasi Youtube dan Netflix

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak punya wewenang dan tidak ada dasar hukum untuk mengawasi Youtube dan Netflix karena merupakan perusahaan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia.

“Tidak ada dasar hukumnya KPI mengawasi Youtube dan Netflix. KPI hanya punya kewenangan mengawasi lembaga penyiaran Televisi di Indonesia. Youtube maupun Netflix adalah perusahaan yang badan hukumnya tidak di Indonesia. Bagaimana cara KPI memberi sanksi,” kata anggota Komisi I DPR RI, Evita Nursanty di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Beberapa waktu dalam, kata Evita, Komisi I DPR RI sempat memberikan pertanyaan apakah KPI mampu jika diberi tugas tambahan mengawasi tv-tv digital yang ada (tidak termasuk Youtube dan Netflix). Pasalnya tv digital ini sudah marak sekali dan tidak ada yang mengawasi. Pengawasannya pun hanya meliputi konten, pengaturan jam tayang, dan sebagainya.

“TV digital tidak ada yang mengawasi. Kita perlu memperluas tanggung jawab KPI untuk mengawasi TV digital yang berkembang pesat. Namun, harus berbadan hukum Indonesia. Adakah konten pornografi, penyebaran radikalisme, atau tayangan infotainment yang jam tayangnya bisa ditonton anak-anak. Pengaturan jam tayang dan lain-lain itu perlu diatur dan dilakukan pengawasan,” kata dia.

Jika ada konten-konten di Youtube dan Netflix yang menganggu pertahanan atau national security Indonesia, bisa menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk meminta pihak terkait menghapus (take down) konten bahkan akun yang membahayakan itu seperti yang pernah dilakukan Kemenkoinfo. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *