JEMBER, beritalima.com | Menggadaikan Surat BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), penjual jamu berinisial KTN (29) dilaporkan ke Kepolisian Sektor Kaliwates.
Perempuan asal Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember itu, menggadaikan surat BPKB disebuah Koperasi Simpan Pinjam.
Kapolsek Kaliwatee Kompol Zaenuri mengatakan, kejadian itu 30 September 2021. Dimana terduga pelaku meminjam surat BPKB sepeda motor dengan alasan untuk modal berjualan.
Terduga pelaku berjanji, akan mengembalikan surat BPKB sepeda motor tersebut kepada korban Yongki dengan jangka waktu satu bulan.
“Kebetulan, korban merupakan pelanggan jamu tetapnya,” ujar Kapolsek.
Ketika jatuh tempo yang dijanjikan, terduga pelaku tidak bisa mengembalikan BPKB tersebut.
Bahkan, ketika ditagih terduga pelaku selalu berjanji-janji saja. Karena kurang percaya, lalu korban membuat surat pernyataan kepastian akan mengembalikan BPKB yang dimaksud.
Sejak dibuatkan surat pernyataan hingga berbulan-bulan, terduga pelaku belum juga menyerahkan BPKB tersebut
“Terduga pelaku menggadaikan BPKB sepeda motor itu kepada koperasi senilai Rp.3 juta. Sedangkan uangnya, habis digunakan oleh terduga pelaku,” terangnya.
“Karena di koperasi tidak dibayar oleh terduga pelaku, otomatis terjadi kemacetan di koperasi,” imbuhnya.
Merasa dirugikan, korban asal Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Kaliwates, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi.
Berdasarkan bukti yang cukup, selanjutnya terduga pelaku disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 sub 372 KUHP. (Sug)