Gaji Tak Dibayar Senilai 8 Miliar, Ratusan Karyawan Indah Plywood Bondowoso Ngadu ke Pemkab dan DPRD

  • Whatsapp
Ratusan pegawai bersama petani sengon unjuk rasa didepan Pemkab Bondowoso. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Ratusan karyawan dan supplyer sengon PT. Indah Plywood Bondowoso geruduk Kantor Pemerintah Daerah setempat, Senin (13/6/2022).

Sebelum itu, mereka melakukan aksi unjuk rasa di perusahaan PT Indah Plywood, di Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan.

Tampak, para pendemo membawa berbagai tulisan yang berisi aspirasi mereka. Seperti di antaranya, ‘Stop Tindas Karyawan’, ‘Mana Gaji Kami?’, ‘Penuhi Hak Kami Sebagai Karyawan’, ‘BUMN, tak bisa kau atasi turun saja jadi Menteri’.

Mereka juga membawa keranda mayat buatan, yang bertuliskan PT Indah Plywood (BUMN) mati. Gaji buruh dibawa lari.

Dalam orasinya, mereka menuntut hak gaji mereka yang belum diberikan. Selain itu, juga menanyakan sisa pembayaran kepada para supplier sengon.

Salah seorang koordinator aksi, Ari Febrianto, menerangkan, gaji 400an karyawan yang belum dibayarkan yakni pada beberapa bulan di tahun 2021 dengan nilai per karyawan bervariasi sekitar Rp 2,6 juta.

Bahkan, jika ditotal gaji tersebut diperkirakannya mencapai Rp 1 milliar lebih.

“Tahun 2021 gaji kami lumayan tidak dibayar, beberapa bulan yang tidak digaji. Januari, Februari dua kali, Juni, dan Desember 2021,” ujarnya.

Ia menerangkan keluhan lainnya yakni perihal BPJS milik karyawan yang tak bisa digunakan. Padahal, selama ini perusahaan telah melakukan pemotongan pada gaji karyawan. Yakni, untuk BPJS kesehatan berdasarkan undang-undang dipotong 1 persen dari UMR.

Kemudian, untuk BPJS Ketenagakerjaan pihaknya dipotong 3 persen dari UMR.

“Terkait BPJS, dari 2020 kami sudah dipotong. Tapi tidak bisa digunakan. BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan,” urainya.

Bersama ratusan teman lainnya, ia berharap pemerintah daerah bisa turut membantu agar hak-hak karyawan ini bisa diberikan. Karena selama ini pihaknya telah sering menerima sosialisasi yang diberikan oleh perusahaan BUMN itu.

Hingga, akhirnya adanya informasi bahwa perusahan itu akan dijual dan akan kembali ke bisnis utamanya sebagai konsultan. Lebih-lebih seluruh karyawan sudah tak bekerja karena tutup produksi sejak Desember 2021 kemarin.

“Karena mendengar perusahaan akan dijual baru kami bergerak,” urainya.

Sementara itu, salah seorang supplier asal Lumajang, Rudi Andiya, menerangkan, perusahaan BUMN ini telah melanggar janji pembayaran sejak September 2019 pada 17 supplier dengan total nilai Rp 8,9 milliar.

“Terakhir pengiriman 2021 Desember kita sudah tak mengirim,” urainya.

Ia meminta agar perusahaan tersebut hendaknya disegel oleh pemerintah.

Adapun langkah hukum sendiri, katanya masih akan dibicarakan bersama seluruh karyawan dan supplier lainnya.

Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Mahfud Sunardji, usai menemui pendemo, menerangkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi itu. Yakni dengan mengkaji berbagai keluhan dan merumuskan permasalahan yang disampaikan, bersama-sama dengan DPMPTSP serta pengawas dinas tenaga kerja Provinsi.

“Setelah itu kita pertemukan dengan pihak PT, perusahaan,” ujarnya.

Kajian dilakukan karena, kata Mahfud, pihaknya belum tahu bukti-bukti administrasi. Selain itu, selama ini baru ada dua pengaduan tertulis ke DPMPTSP. Itu pun terkait tunjangan hari raya (THR).

Ditambahkan oleh Kepala DPMPTSP, Nunung Setyaningsih, bahwa sebenarnya secara laporan audit perusahaan BUMN ini telah tidak beroperasional sejak Desember 2021.

“Karena secara laporan audit, perusahaannya memang sudah collaps,” tuturnya.

Perihal aduan karyawan yang dipotong hingga 25 persen, kata Nunung baru tahu saat ini. Karena selama ini aduan yang diterima hanya terkait THR saja.

“Tapi tetap proses (sanksi, red) itu ada. Karena ini kan anak perusahaan, jadi kita menunggu rekomendasi dari dinas tenaga kerja Provinsi,” pungkasnya.

Usai demo di depan kantor Pemkab Bondowoso, para pendemo bertolak ke Kantor DPRD Bondowoso untuk menyampaikan aspirasi.(*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait