GAMKI Dukung Langkah Kapolda Riau Tinjau Pabrik Minyak Goreng Awasi Pelanggaran Regulasi

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Harga minyak goreng tengah melonjak drastis di beberapa daerah di Indonesia. Hal ini terjadi setelah pemerintah resmi mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) meminta Pemerintah menindak tegas mafia minyak goreng. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, Sabtu, 19 Maret 2022.

“Adanya kenaikan harga minyak goreng salah satunya disebabkan oleh kenaikan harga CPO (crude palm oil). Para spekulan dan mafia minyak goreng mempermainkan harga, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga murah,” kata Sahat.

Sahat menilai ada pabrik yang dengan sengaja menimbun minyak goreng ketika pemerintah menetapkan aturan HET, dan baru membuka kembali distribusi minyak goreng ketika HET dicabut.

“Dugaan kami ada monopoli dan permainan harga yang dilakukan oleh sekelompok pengusaha dan mafia minyak goreng. Kecurangan ini harus ditindak tegas dan ditertibkan,” ujarnya.

GAMKI mendukung langkah Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan para Kapolda agar memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat baik di pasar tradisional maupun pasar modern.

Kapolri juga meminta Kapolda untuk melakukan pengawasan ketat di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat untuk mencegah adanya pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main untuk melakukan ekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.

“Kapolri mengingatkan adanya celah pelanggaran terkait aliran minyak sawit mentah atau CPO yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga, tapi justru digeser ke pasar industri, karena adanya selisih harga yang cukup tinggi. Naiknya harga minyak goreng ini harus diusut oleh pihak kepolisian,” lanjut Sahat.

Sahat mengapresiasi langkah cepat beberapa Kapolda di daerah yang mengecek dan memperingatkan industri minyak goreng untuk menjaga ketersediaan minyak goreng bagi kebutuhan rumah tangga.

“Kami mendukung langkah Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal yang meninjau perusahaan produsen minyak goreng PT Wilmar Group di Kawasan Industri Dumai (KID), untuk memastikan seluruh produksi berjalan baik,” ujar Sahat.

GAMKI juga mendukung langkah Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang beberapa waktu sebelumnya melakukan sidak ke PT Salim Ivomas Pratama untuk memantau pendistribusian minyak goreng.

“Kapolda Sumut membentuk satu tim khusus untuk mengawasi distribusi minyak goreng. Langkah ini untuk memastikan distribusi minyak goreng dari produsen hingga retail bisa berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Sahat, di provinsi Riau dan Sumatera Utara terdapat banyak perkebunan sawit dan pabrik minyak goreng, bahkan beberapa di antaranya dimiliki oleh para pengusaha yang masuk dalam daftar Orang Terkaya Indonesia.

Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ekstra untuk memastikan produsen minyak goreng berpihak juga kepada masyarakat kecil dan tidak melakukan pelanggaran untuk semata-mata mengeruk keuntungan saja.

“Kami mendukung langkah Kapolda Riau dan Kapolda Sumut yang melakukan pengawasan ketat kepada produsen minyak goreng untuk memastikan penyaluran sampai ke masyarakat. Jika ada pabrik minyak goreng yang kedapatan melanggar, harus diberikan sanksi tegas,” pungkas Sahat.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal meninjau perusahaan produsen minyak goreng PT Wilmar Group di Kawasan Industri Dumai (KID), Kelurahan Pelintung, Kota Dumai. Kegiatan dilakukan pada Kamis (17/3) kemarin.

“Saya ingin memastikan semua proses produksi dari hulu ke hilir dari hilir ke hulu berjalan dengan baik. Saya ingin tahu, bagaimana sistem kerja Wilmar terkait kelangkaan bahan pokok minyak goreng di tengah-tengah masyarakat,” kata Iqbal dalam keterangannya, Jumat (18/3).

Iqbal mengingatkan, bahwa di wilayah hukumnya dan khususnya di Kota Dumai sebagai lumbung minyak sawit, malah kesulitan minyak. “Kita ingin memastikan tidak ada pelanggaran, apabila ada yang melakukan pelanggaran regulasi langsung tindak tegas,” ujar dia. (red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait