SIDOARJO, beritalima.com – Gagasan cemerlang diambil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo dan FIF Group Sidoarjo. Keduanya sepakat melakukan kerjasama yang saling menguntungkan.
Dengan latar belakang kesamaan sasaran dan tujuan, kerjasama itu mereka lakukan. Baik BPJS Ketenagakerjaan maupun FIF, sasaran keduanya adalah pekerja, dan tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat pekerja.
Bentuk kerjasama keduanya, FIF Group Sidoarjo mempersyaratkan pengambilan kredit motor harus disertai foto copy kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo.
Keuntungan FIF, perusahaan pembiayaan (finans) ini akan mendapat kelancaran angsuran bila kreditur (pengambil motor secara kredit) mengalami musibah kecelakaan, karena adanya santunan tidak mampu bekerja (STMB) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat atau inovasi terbaru inilah yang menambah daya tarik edukasi pasar yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo di GOR Sidoarjo, Minggu (25/9/2016), dari pukul 06.00 hingga pukul 12.00. Selain bekerjasama dengan FIF, kegiatan ini juga berkolaborasi dengan Asosiasi Pedagang Kreatif Lapangan Sidoarjo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Ikeda Hendra Kusuma, mengatakan, edukasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga akan menumbuhkan awareness tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kebutuhan akan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja atas resiko yang kemungkinan dialami menjadi suatu hal yang tidak dapat ditunda lagi.
Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjadi sebuah jawaban akan pentingnya perlindungan bagi seluruh masyarakat, khususnya pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Untuk pekerja informal, tandas Deni – panggilan akrab Ikeda Hendra Kusuma, juga berhak mendapat perlindungan jaminan sosial, wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, terutama program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk mengikuti dua program tersebut, lanjut Deni, iuran bagi pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) hanya Rp 16.800,-/bulan. Dengan iuran seringan itu, bila pekerja sampai mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea perawatan sampai sembuh akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia ahli warisnya dapat santunan Rp24 juta.
Selain itu, bila pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sampai cacat akan mendapat pelatihan kerja bahkan diupayakan dapat bekerja kembali (return to work). Tidak hanya itu, selama belum mampu bekerja akibat kecelakaan kerja, peserta tersebut juga mendapat STMB.
Kepala Bidang Pemasaran Peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Dhyah Swasti K, merasa yakin edukasi pasar ini akan meningkatkan jumlah kepesertaan, terutama dari saektor BPU.
Menurutnya, kerjasama dengan perusahaan finans tersebut terbukti mampu mendongkrak antusias masyarakat untuk datang dan menyimak edukasi BPJS Ketenagakerjaan. “Saya yakin jumlah kepesertaan BPU akan terus meningkat pasca edukasi pasar ini,” ujarnya optimis. (Ganefo).
Teks Foto: Ikeda Hendra Kusuma (tengah belakang) bersama para karyawan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo seusai edukasi pasar di GOR Sidoarjo, Minggu (25/9/2016).