Gara-Gara Uang 200 Ribu Berbuntut Dipenjara

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Seorang perempuan tega melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka serius kepada korban atas nama LAILATUL FITRIA alias ALI (20th), Wiraswasta, Alamat dusun Krumbang Pakem, desa Jambearum, kecamatan Pasrijambe, kabupaten Lumajang, (28/02/2019).

Permasalahan pinjam meminjam uang sebesar Rp 200000,- membuat pelaku atas nama NPD (15th), Alamat dusun Curahlekong, desa Wonorejo kecamatan Kedungjajang, kabupaten Lumajang tega menganiaya korban. Dan akibatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Bermula dengan maksud menagih uang yang dipinjam oleh korban, berubah menjadi tindak penganiayaan. Dikarenakan pelaku yang geram karena dirinya tidak dihiraukan oleh korban yang asik bermain telepon genggamnya, sontak saja tersangka menendang telepon gengam tersebut kemudian mencakar wajah korban, yang membuat korban terjatuh dan kepala korban terbentur dinding dari anyaman bambu yang menyebabkan korban harus mendapat luka jahit di bagian kepala.

Kejadian tersebut terjadi pada Pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019, sekira pukul 11.30 dan tersangka tertangkap Pada hari Rabu 27 Februari 2019 sekira pukul 21.00. Pelaku inisial NPD ditangkap saat berada di warung kopi dekat lampu merah mboreng yang tepatnya di Jalan Lintas Timur Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menyesalkan kejadian tersebut karena ”seharusnya hal seperti ini tidak perlu terjadi karena uang senilai Rp. 200.000 malah harus berurusan dengan pihak kepolisian, memang benar jika emosi sudah mengendalikan pikiran kita akan gelap mata dan tidak dapat melihat apa imbas dari perbuatan yang telah kita lakukan, namun setiap masalah dapat diselesaikan melalui jalur hokum oleh karena itu kami akan menyelesaikan perkara ini melalui pemeriksaan lebih lanjut kepada korban dan tersangka”, ujar Arsal Sahban.

Tersangka dijerat pasal 351 tentang Penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 450.000.
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *