GBP Sudah Bangun Pasar Turi, Tapi Hak Pengelolaan Atas Tanahnya Tak Diterbitkan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dua pedagang Pasar Turi yaitu Ong David Stevanus dan Chairul Anwar didengar keterangannya sebagai saksi pada kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan di Pengadilan Negeri Surabaya. Di hadapan majelis hakim yang diketahui Rochmad, keduanya diperiksa secara terpisah, Kamis (22/2/2018).

Ong yang diperiksa terlebih dulu ternyata dalam keterangannya tidak mengetahui isi perjanjian antara Pemkot Surabaya dan PT Gala Bumi Perkasa (GBP). Hanya saja, Ong dan para pedagang mengaku sempat bertemu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk menanyakan masalah strata title. “Atas masalah stand Pasar Turi, saya dan para pedagang lainnya akhirnya menemui bu walikota. Tapi isi perjanjian saya tidak mengetahui,” katanya.

Namun, lanjut Ong, saat itu Risma tidak memberikan penjelasan secara detail ke para pedagang mengapa Pemkot Surabaya menolak untuk memberikan strata title. “Tidak ada penjelasan dari Bu Risma,” katanya.

Padahal dalam perjanjian kerjasama antara Joint Investmen (JO) dan Pemkot Surabaya terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini saat PT GBP sudah menyelesaikan pembangunan Pasar Turi, Pemkot Surabaya justru belum menyelesaikan kewajiban menyerahkan status tanah menjadi hak pengelolaan.

Masalah kian pelik lantaran para pedagang saat itu tidak pernah bertanya perihal status tanah Pasar Turi. “Pernah tidak para pedagang bertanya ke bu Risma terkait status tanah Pasar Turi?” tanya Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry dan dijawab tidak pernah oleh Ong.

Agus juga sempat bertanya apakah PT GBP yang tidak memberikan stand atau pedagang yang menolak, Ong menegaskan bahwa dirinya yang menolak. “Saya yang menolak diberi stand,” jawabnya.

Selain Agus, kuasa hukum Henry lainnya yaitu Lilik Djailiyah juga melontarkan beberapa pertanyaan kepada Ong. “Mengenai kewajiban Pemkot Surabaya yang harus merubah hak pakai menjadi hak pengelolan, apa pernah para pedagang menanyakan hal itu ke bu Risma?” tanya Lilik.

Atas desakan Lilik tersebut, Ong lantas menjawab tidak pernah sama sekali. Bahkan, Ong juga mengaku tidak mengetahui bahwa sebenarnya para pedagang lah yang pertama kali mengingkan agar stand Pasar Turi dirubah menjadi strata title yang tertuang dalam berita acara rapat kesepakatan antara pedagang dan Pemkot Surabaya pada tahun 2010. “Tidak mengerti kalau itu,” menjawab pertanyaan Lilik.

Pria yang saat ini masih berdagang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi ini juga mengaku tidak pernah bertanya ke Risma mengenai apa alasan Pemkot Surabaya menolak memberikan strata title. “Kalau itu Risma tidak pernah berikan alasan ke pedagang,” ungkap Ong.

Sementara itu, saksi Chairul Anwar mengaku bahwa dirinya hanya ahli waris dari orang tuanya yang telah meninggal. “Sebenarnya yang punya stand orang tua saya. Saya hanya mendampingi saja saat pembayaran stand dan pertemuan-pertemuan dengan para pedagang,”” katanya.

Pada sidang kali ini, Chairul lebih banyak menyebut ‘katanya-katanya’ saat diperiksa sebagai saksi. Hal itu terlihat saat Chairul ditanya siapa yang mengundang dirinya untuk hadir di pertemuan di Hotel Mercure. “Siapa yang mengundang untuk hadir di pertemuan di Hotel Mercure saya tidak tahu. Tapi kata teman-teman pedagang yang mengundang PT Gala Bumi Perkasa (GBP),” sebut Chairul. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *