Mediasi Sengketa Saham Rp5,5 Miliar WNA Ditunda, Tergugat Utama Absen

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Sidang mediasi perkara perdata sengketa kepemilikan saham PT Hasil Karya yang terdaftar dengan nomor 147/Pdt.G/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya resmi ditunda setelah Tergugat I, Eddy Gunawan, tidak hadir dalam agenda mediasi, Selasa (28/4/2026).

Penundaan juga dipicu oleh ketidakhadiran penerjemah yang dibutuhkan untuk mendampingi dua penggugat warga negara asing asal China, Wei Yunping dan Wei Zhongjing.

Perkara ini menjadi sorotan lantaran menyangkut sengketa saham bernilai sekitar Rp5,5 miliar, ditambah tuntutan dividen yang disebut belum diterima sejak 2010.

Ketidakhadiran Tergugat Utama dalam forum mediasi langsung menuai protes dari pihak penggugat. Sebab, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, para pihak, khususnya tergugat, wajib hadir secara langsung dalam proses mediasi dan tidak cukup hanya diwakili kuasa hukum.

Kuasa hukum Penggugat, Sujianto, menegaskan bahwa absennya Tergugat I menjadi catatan serius dalam proses persidangan.

“Tergugat satu tidak hadir, yang hadir hanya tergugat dua dan tiga. Kami juga terkendala translator. Penerjemah dari kami berhalangan hadir karena ada urusan di luar negeri, sedangkan translator dari Kemenkumham jadwalnya sudah penuh. Sidang mediasi dilanjutkan tanggal 7 Mei,” ujarnya usai persidangan.

Ia juga menyoroti kewajiban kehadiran prinsipal dalam mediasi.

“Saya tadi komplain kenapa Tergugat satu tidak hadir. Tergugat satu itu wajib dihadirkan. Sudah disepakati semuanya harus hadir pada 7 Mei nanti,” tegasnya.

Mengacu pada Pasal 23 Perma Nomor 1 Tahun 2016, pihak yang tidak hadir tanpa alasan sah dalam mediasi dapat dinilai tidak beriktikad baik dan berpotensi dibebani biaya mediasi.

Meski demikian, Sujianto menyebut peluang damai masih terbuka. Menurutnya, para pihak yang sebelumnya masih memiliki hubungan keluarga diharapkan dapat lebih dulu berbicara secara kekeluargaan.

“Insyaallah ada proposal perdamaian, namun biarkan para prinsipal berbicara dulu secara kekeluargaan. Tugas penasihat hukum hanya mendampingi,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Tergugat, Dedy Siringoringo, membenarkan bahwa warga negara asing memiliki hak untuk mengajukan gugatan di Indonesia, sepanjang memenuhi syarat hukum acara yang berlaku.

“Sepanjang para penggugat bisa membuktikan adanya hubungan hukum terhadap perkara yang disengketakan, tentu diperbolehkan,” ujarnya.

Sengketa ini diajukan oleh ahli waris almarhum Wei Mingchen, pemegang saham PT Hasil Karya yang meninggal dunia pada Maret 2022. Istri dan anak almarhum, yakni Wei Yunping dan Wei Zhongjing, datang dari China untuk memperjuangkan hak atas 568.750 lembar saham yang mereka duga telah beralih secara tidak sah.

Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Eddy Gunawan, Djohan, dan PT Hasil Karya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain meminta pembatalan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Desember 2012 serta Akta Jual Beli Saham Nomor 22 tertanggal 25 Februari 2022. Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5.523.437.500 dan immateriil Rp10 miliar.

Tak hanya itu, gugatan juga memuat permohonan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan, serta permohonan sita jaminan atas sejumlah aset tanah dan bangunan milik para tergugat di Surabaya dan Sidoarjo.

Di sisi lain, pihak Tergugat tetap bersikukuh bahwa proses pengalihan saham telah dilakukan secara sah saat almarhum masih hidup.

Kuasa hukum Tergugat menyatakan almarhum telah menjual seluruh sahamnya melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Februari 2022, dan pembayaran disebut telah diterima secara lunas.

“Dengan selesainya proses tersebut, secara hukum almarhum tidak lagi memiliki saham di PT Hasil Karya,” tegas Dedy.

Pihak Tergugat juga menilai gugatan ahli waris terlambat karena keberatan baru muncul setelah almarhum meninggal dunia. Mereka bahkan menyinggung bahwa perkara ini sebelumnya sempat dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 2023, namun dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait