Gelapkan 32 Ribu Sak Semen Bosowa, Bos Toko Bangunan Dituntut 3 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki menuntut terdakwa Cindro Pujiono Po, pemilik toko bangunan Juwita di jalan Kyai Hasyim Asyari Jombang, dengan hukuman 3 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Hari pada persidangan dalam perkara penggelapan uang pembelian 32.200 sak semen Bosowa sebesar Rp 1,3 miliar, di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Sesuai keterangan saksi fakta dan bukti surat, serta bukti petunjuk lainnya yang ada. Menyatakan terdakwa Cindro Pujioni Po telah melakukan tindak pidana penggelapan. Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara,” ucap jaksa Hari Basuki membacakan amar tuntutan. Kamis (15/3/2018).

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).
“Kami minta diberi waktu kepada majelis untuk mengajukan pembelaan selama satu minggu,” kata Bonar Sidabuke.
Mendengar penyampaian tersebut, maka Ketua Majelis Hakim Rakhmad kemudian menutup sidang dan akan kembali membuka sidang dengan agenda pledoi pada dua pekan mendatang.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang disusun dan ditandatangani jaksa Muhammad Usman dan Hari Basuki dijelaskan, terdakwa Cindro Pujiono Po ini didakwa melanggar pasal 372 KUHP. Perbuatan terdakwa Cindro Pujiono Po ini terjadi Maret 2014 sampai Februari 2015.
Lebih lanjut dalam surat dakwaan itu dijelaskan, terdakwa memiliki usaha toko Juwita yang beralamat di jalan Hasyim Asyari no. 49, Kabupaten Jombang, bergerak di bidang penjualan dan pembelian bahan bangunan. Sekitar awal Oktober 2013 atau Nopember 2013, Edy Purnomo sales PT. Trinisyah Gemilang Perkasa datang menemui terdakwa selaku pemilik maupun penanggung jawab Toko Juwita untuk menawarkan semen Bosowa.

Setelah mendapat tawaran dari Edy Purnomo, terdakwa menerima tawaran tersebut dan disepakati dengan sistem pembayaran tiga bulan setelah barang diterima. Pembayaran dilakukan secara tunai melalui sales PT. Trinisyah Gemilang Perkasa maupun dengan cara transfer bank melalui rekening terdakwa di BCA Kantor Cabang Jombang.

Dalam kurun waktu Maret 2014 sampai dengan bulan Februari 2015, terdakwa telah memesan semen Bosowa ke PT. TGP sebanyak 32.200 sak senilai Rp. 1,345,070,750. Atas pesanan tersebut telah dilakukan pengiriman yang dilakukan secara bertahap dan semua semen Bosowa telah diterima dengan baik di tempat tujuan. Dalam setiap pengiriman semen Bosowa, pada surat jalan yang dibawa sopir bagian pengiriman, diberikan stempel toko Juwita dan ada tanda tangan penerimanya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *