Gelapkan Uang Nasabah, Kacab CIMB Niaga Dituntut 4 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Nindya Swastika, Mantan kepala cabang Bank CIMB Niaga Cabang Darmo, dituntut jaksa selama 4 tahun dan denda 5 miliar terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp 6,7 miliar. “Mohon agar majelis menyatakan terdakwa bersalah, dan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar atau subsider 6 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum H Mohammad Usman, dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/1/2018).

 

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah dirubah UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan.

 

Usai mendengarkan tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Yoni yang menjalani persidangan didampingi penasehat hukum menyebutkan pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.”Kami minta waktu minggu depan untuk mengajukan pembelaan secara tertulis majelis. Saya berharap agar majelis hakim mempertimbangkan niat baik terdakwa yang sudah mengganti uang kerugian sekitar Rp 2 miliaran,” ujar penasehat hukum terdakwa Yoni Ratnadi  WK.

 

Dijelaskan dalam dakwan, kasus ini berawal saat terdakwa Nindya Swastika menjabat sebagai marketing di CIMB Niaga Darmo Surabaya, lalu terdakwa bertemu dengan saksi Wiewiek yang menjadi nasabah di CIMB Niaga, dan saksi Wiewiek menyimpan uangnya di CIMB Niaga berbentuk deposito semua.

 

Saksi Wiewiek tidak pernah datang ke CIMB Niaga, terkadang didatangi oleh terdakwa Nindya guna pelaporan atau perpanjangan deposito dilakukan melalui telepon atau email. Dan ketika saksi Wiewiek menanyakan simpanan depositonya tidak bisa dicairkan, lalu oleh terdakwa dijawab , bahwa uang tersebut diinvestasikan pada CIMB principal aset management, tetapi kenyataannya saksi Wiewiek tidak pernah memasukkan uangnya ke investasi dan terdakwa memiliki no rekening tabungan.

 

Atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan didakwa pidana Pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah dirubah UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *