Hakim Dilabrak, Terbitkan Penetapan Sita Jaminan Di Luar Persidangan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Advokat Alexander Arif melabrak Ian Manopo, Hakim PN Surabaya yang memeriksa gugatan perdata No 296/Pdt.G/2018/PN.Sby yang diajukan PT Kurnia Jaya Wirabhakti.

Itu terjadia saat bertemu dengan Hakim Ian Manopo di depan ruang sidang candra, Alexander selaku kuasa hukum tergugat I langsung mempertanyakan sikap hakim yang tidak fair, dengan menerbitkan sita jaminan di luar persidangan.

“Ada apa ini pak, kenapa bapak berani seperti ini, tanpa ada pemberitahuan ke kami sebagai tergugat, bapak sudah terbitkan penetapan sita jaminan dan peletakan sita di luar persidangan,” tegur Alexander pada Hakim Ian Manopo di PN Surabaya, Rabu (10/10/1018).

Mendapatkan teguran seperti itu Ian Manopo terlihat kelabakan. Hakim berdarah Manado ini menjawab telah menerbitkan penetapan tersebut.

“Yang kami sita adalah sertifikatnya bukan objek bangunannya,” kelit Ian Manopo sembari meninggalkan Alexander.

Diungkapkan Alexander, penetapan Sita jaminan itu baru diketahuinya dari Teddy (Panitera Pengganti) yang menghubunginya usai persidangan gugatan perkara ini disidangkan dengan agenda kesimpulan yang digelar hari ini.

“Saya tahunya dari Tedy, kalau penetapan sita itu sudah diterbitkan tanggal 2 pekan lalu, bahkan peletakan sita jaminan sudah dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan ke kami,” ujar Alexader pada awal media.

Atas masalah ini, Alexander pun bakal melaporkan hakim Ian Manopo ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

“Hakim Ian Manopo ini sudah bertindak seperti koboi,” pungkas Alexander.

Dijelaskan Alexander, pada kasus ini kliennya bernama Melina Ong digugat oleh PT Kurnia Jaya Wirabhakti (KJW). Dalam gugatan itu, pihak PT KJW menggugat pembatalan jual beli rumah di Margorejo Surabaya senilai Rp 14 miliar yang telah dibayar tunai oleh Meliana Ong pada 11 September 2015 lalu berdasarkan akte pengikatan jual beli yang ditanda tangani kedua belah pihak di Kantor Notaris Bil’id Muhdin.

“Anehnya, pembayaran tunai yang sudah dinotariilkan itu diingkari dengan alasan tidak ada pembayaran terhadap jual beli yang masuk ke rekening PT Kurnia Jaya Wirabhakti dan berdalih tindakan pejualan aset PT itu tanpa RUPS. Padahal saat IJB, Direktur dan Komisarisnya menghadap di notaris dan menandatangani IJB,” jelas Alexander.

Untuk diketahui, selain menggugat Meliana Ong, penggugat yakni PT KWJ juga menggugat Notaris Bil’id Muhdin. Gugatan perdata yang disidangkan Hakim Ian Manopo itu meminta pembatalan jual beli rumah yang merupakan aset PT KWJ. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *