SURABAYA, beritalima.com – Sikap tegas ditunjukkan Hakim Pengawas Betsji Siske Manoe dalam Rapat Kreditur perkara kepailitan PT Mahakarya Mitra Abadi (The Anaya Village), Selasa (28/4/2026).
Di tengah desakan debitur yang meminta proses diulang, hakim memastikan bahwa seluruh tahapan hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan tidak bisa diputar kembali.
“Verifikasi utang sudah dilaksanakan dan sudah melalui renvoi prosedur. Putusannya juga telah berkekuatan hukum tetap. Itu tidak usah dibahas lagi,” tegas Betsji di hadapan kurator, kreditur, dan kuasa hukum debitur.
Pernyataan tersebut sekaligus menutup permintaan pihak debitur yang menginginkan pencocokan utang ulang serta pembatalan daftar piutang tetap.
Menurut hakim, seluruh mekanisme keberatan sudah diberikan dan ditempuh hingga tingkat Mahkamah Agung.
Dalam forum itu, hakim juga menekankan bahwa perkara kepailitan yang telah berjalan selama lima tahun tidak boleh kembali ke titik awal hanya karena ketidakpuasan salah satu pihak.
“Jangan perkara yang sudah berjalan lama ini diulang lagi dari awal. Semua proses sudah dilalui sesuai hukum,” ujarnya.
Betsji Siske Manoe juga mengingatkan prinsip dasar dalam hukum kepailitan. Sejak putusan pailit dijatuhkan, debitur kehilangan hak atas pengelolaan asetnya. Seluruh kewenangan beralih kepada kurator untuk kepentingan kreditur.
“Kalau debitur sudah dinyatakan pailit, maka hak atas aset bukan lagi di tangan debitur. Itu harus dipahami,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai ketidakhadiran debitur dalam berbagai tahapan, termasuk saat verifikasi utang, justru memperlemah posisi mereka sendiri. Hakim menegaskan bahwa kehadiran debitur merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan.
Dalam penutup rapat, hakim pengawas memerintahkan agar debitur Viviana Candra Tjong hadir langsung dalam agenda berikutnya pada 3 Juni 2026. Langkah ini dinilai penting agar proses pemberesan harta pailit tidak terus berlarut tanpa kepastian.
“Perkara ini sudah lima tahun. Kita harus melangkah ke depan untuk penyelesaian, bukan mengulang yang sudah selesai,” pungkasnya. (Han)








