Hindari Jerat Hukum, PKS: Segera Tetapkan Penyedia Pengadaan dan Jasa

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Kementerian dan Lembaga maupun daerah baik itu Propinsi maupun Kabupaten/Kota melakukan refocusing serta realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan wabah virus Corona (Covid-19).
Sepertinya semua panik dan kebingungan karena banyak dari mereka yang sudah membelanjakan kebutuhannya secara swakelola dan penunjukan langsung penyedia semaunya dengan harga yang sangat mahal.

Setelah membelanjakan barang dan jasa tersebut ada ketakutan yang mendalam dari mereka apakah yang dilakukan terbebas dari unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) karena tak sesuai spek, prasyarat, spesifikasi, kualitasnya, apalagi tak sesuai dengan mekanisme pengadaan yang benar, tidak melaksanakan prinsip Good Governance/Clean Goverment.

‘Akibatnya, tidak sedikit yang ketakutan pelaksana pengadaan kegiatan menjadikan tidak cepatnya melakukan aksi kegiatan tersebut yang oleh masyarakat sangat ditunggu dan diharapkan karena bersifat keadaan memaksa (overmatch), kata anggota Komisi III DPR Ri membidangi hukum dan keamanan, Dr H R Achmad Dimyati Natakusuma, Senin (4/5) malam.

Dikatakan Dimyati, Pemerintah Pusat dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membuat peraturan dan edaran serta memberi instruksi dan himbauan bahkan panduan untuk cepat melakukan pengadaan kegiatan dengan cara langsung.

Namun, baik peraturan maupun edaran itu tidak mudah untuk dilaksanakan dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan tersebut. Kemunginan besar banyak yang melakukan penyimpangan, ineffesiensi yang ujungnya merugikan keuangan negara, baik yang disengaja maupun tidak.

Karena prosedur yang dilakukan terbatas oleh Panitia Pengadaan, yang terjadi harga kemahalan sehingga ineffesiensi merugikan keuangan negara serta memperkaya orang lain, terkena delik dan ancamannya hukuman mati, terutama terhadap pejabat pembuat komitmen dan pengguna anggaran serta panitia pengadaan.

Karena peraturan dan edarannya yang memberikan kemudahan, ungkap politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, mengakibatkan bakal banyak penyalah gunaan kewenangan dan dari kacamata hukum. “Pasca Covid-19 akan banyak yang terjerat hukum karena tidak sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku.

Dikatakan, agar terhindar dari manipulasi dan kejahatan baik disengaja maupun tidak, karena keluguannya dan tidak menguasai pengetahuan dan informasi yang mumpuni, memadai serta yang mencari kesempatan dalam kesempitan dan juga agar tidak terjerat ancaman hukuman mati, sebaiknya Kementerian terkait menetapkan penyedia perusahaan mana saja yang sesuai persyaratan.

Dalam penetapan, tentu perusahaan yang punya rekam jejak bagus baik BUMN maupun swasta, yang dapat ditunjuk satuan kerja perangkat daerah maupun kementrian dan lembaga dengan harga yang sudah ditetapkan HPS dan dapat dipertanggung jawabkan. “Tidak seperti sekarang ini, semua SKPD dapat membeli darimana saja, sehingga kerawanan terjadi masalah hukum sangat besar karena persoalannya sudah jelas yaitu Covid-19.”

Sebaiknya, kata Bupati Pandehlang dua periode ini, Pemerintah perlu membuat spek persyaratan spesifikasi kebutuhannya yang sama secara kualitas, yang berbeda kuantitas karena tergantung kondisi kebutuhan yang ada di daerah.

Untuk menghindari kerawanan kejahatan dan kecerobohan, kelalaian yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, diharap kementerian/lembaga terkait segera menetapkan penyedia barang dan jasa yang ada di indonesia dengan standar harga HPS.

“Ini harus segera ditetapkan agar kebutuhan masyarakat dan kebutuhan APD untuk tim medis bisa segera terpenuhi baik sandang pangan papan dan kesehatan.
Bila penanganannya serius dan tidak ragu atau takut takut, dengan sistem yang terpadu dan prioritas, semoga Covid19 insya Allah cepat berlalu,” demikian Dr H R Achmad Dimyati Natakusuma. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait