Humas PN Lumajang Bantah Hakim dan Ketuanya Terima Suap 260 Juta

  • Whatsapp

LUMAJANG – beritalima.com, Humas Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Aris Dwi Hartoyo, membantah jika ada hakim dan Ketua Pengadilannya pernah menerima suap dalam perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2020/PN.Lmj antara Alwan Noertjahjo melawan PT. Bank CIMB Niaga.

Diketahui, keluarga Alwan Noertjahjo, korban dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat yang diduga dilakukan pengacara BS dkk ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Mereka sepakat menolak mengambil uang Konsinyasi sebesar Rp 260 juta yang dititipkan pengacara BS dkk ke PN Lumajang. Menurut mereka, uang Rp 260 juta tersebut nominalnya sama persis dengan suap yang diajarkan oleh pengacara BS yaitu Rp 60 juta untuk memilih hakim dan Rp 200 juta untuk mengkondisikan Ketua PN Lumajang.

“Gak ada. Gak ada sama sekali hehehhe… Kan anaknya Pak Alwan sudah pernah konfirmasi ke kami disini. Di kami tidak ada yang seperti itu, tidak ada,” kata Aris Dwi Hartoyo kepada beritalima.com di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Kamis (11/2/2021).

Bukan itu saja, Aris juga juga mengatakan, bahwa dari pihak PN Lumajang sama sekali tidak pernah bertemu dengan pihak-pihak yang berperkara sebelum atau sesudah perkara tersebut di sidangkan.

“Tidak pernah ada. Kami ini tidak pernah terikat pembicaraan sama sekali dengan pihak-pihak yang berperkara. Jadi murni ya memang kita jalankan. Perkara itu memang kita sidangkan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan,” sambung Aris

Ditanya tentang kecurigaan keluarga Alwan Noertjahjo bahwa Konsinyasi Rp 260 juta tersebut menjadi salah satu celah bagi pengacara BS dkk untuk menghindari sangsi etik setelah mereka dilaporkan ke Dewan Kehormatan PERADI Jawa Timur,? Aris menjawab, tidak tahu dan tidak mengerti.

“Kalau memang latar belakangnya seperti itu, atau ada hal-hal lain dibaliknya kan nanti diperiksa. Bahwa konsinyasi itu latar belakangnya seperti ini atau seperti itu. Konsinyasi itu kan menitipkan uang dari salah satu pihak yang merasa ada ‘sesuatu’ yang menjadi tanggung jawabnya. Makanya kewajibannya itu dia titipkan ke Pengadilan,” jawabnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait