BEKASI, Beritalima.com |dikutip dari matafakta.com atas keterangan yang telah di sampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamary Tarigan yang mengatakan, proyek pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Karang Bahagia, sudah melalui Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Secara administrasi, itu sudah melalui pemeriksaan BPK. Makanya, ditemukan kerugian sekitar Rp232 jutaan dan itu sudah dikembalikan ke Negara,” terang Jamary yang di kutip dari Matafakta,com, Senin (24/2/2020).
Artinya kata Jamary, sekali lagi, secara administrasi itu sudah selesai, karena sudah ada pembenaran dari BPK yang turun langsung melakaukan pengecekan dan pemeriksaan kelapangan.
“Berita acaranya ada. Lalu, mau gimana BPK itukan institusi Negara juga masa Kadis PUPR mau melawan BPK,” ucapnya.
Seharusnya sambung Jamary, sebelum ada pemeriksaan pada saat pencairan akhir itu yang harus dilakukan, bukan sekarang, karena sudah ada pembenaran dari BPK.
“Itu bukan dijaman saya. Lah, kalau sekarang Kadis PUPR ikut campur setelah ada keputusan BPK, jadi saya dong yang melawan BPK,” ungkapnya.
Ditambahkan Jamary, baginya tidak ada ampun untuk persoalan begini. Begitu ketawan ada main dengan kontraktor selesai tidak ada ampun.
“Saya sudah ingatkan, jangan ada yang coba-coba main atau minta uang dengan kontraktor. Dalam kasus ini silahkan hukum yang salah, tapi yang ngak salah jangan kasian,” imbuhnya.
Terkait laporan mahasiswa, Jamary mengatakan angkat jempol dua karena mahasiswa telah berani melaporkan itu. Artinya, mahasiswa masih idealis.
“Ngak ada itu yang namanya bargen dengan kontraktor, karena selama ini tahu sendiri buntutnya pada bargen dengan kontraktor beres urusan,” sindirnya.
Dengan kejadian ini tambah Jamary, minimal menjadi pelajaran buat kontraktor lain agar tidak main-main dengan proyek yang bersumber dari anggaran Pemerintah.
“Ya, pastinya kan ada hikmahnya disetiap kejadian. Paling tidak ini bisa menjadi contoh bagi yang lainnya. Jempol dua untuk mahasiswa,” pungkasnya.
Hal senada di sampaikan Kuasa Hukum PT RAP Icang Rahardian, bahwa hal tersebut telah sesuai mekanisme dan peraturan perundang undangan pokonya dua Jempol buat Pak Kadis PUPR Kabupaten Bekasi dan saya sih yess udah gitu aja.[TIM]