IGN Boli Lasan SH.MA.MKn ; Ada Delapan Alasan PCS Menggelar Unjuk Rasa di Kejati Jatim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Vonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Aris Birawa, Ir Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso atas terdakwa kasus penipuan customer Sipoa No LPB/373/III/UM/2018/UM/JATIM, pada Jum’at 15 Pebruari 2019, berbuntut menjadi gaduh.

Kegaduhan muncul ketika korban penipuan yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (SPA) mendadak menggelar demo berhari-hari meminta Jaksa Agung H.M Prasetyo, SH dan Kajati Jawa Timur, Soenarta untuk tidak melakukan upaya hukum banding atas putusan enam bulan penjara pada kasus Sipoa tersebut.

Pasalnya, ketiga terdakwa dan PCS sebelumnya telah bersepakat menandatangani surat pernyataan dan penyerahan atas benda-benda dalam perkara a quo tersebut. Setelah dieksekusi, nantinya sesuai nilai sisa kewajiban akan dikembalikan kepada para korban sebagai refund-nya (baik melalui uang cash dalam sitaan, maupun penjualan asset secara bersama dalam benda sitaan).

“Mencermati demo para korban sipoa group di Kejaksaan Tinggi Surabaya, timbul pertanyaan: Masih Adakah Harapan Setitik Keadilan Bagi Para Korban Sipoa Group,” kata IGN Boli Lasan SH.MA.MKn, salah satu penasehat hukum PT Sipoa Group. Kamis (21/2/2019).

Berikut delapan alasan PCS melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Achmad Yani, Surabaya, versi Boli Lasan,

  1. Bahwa pada prinsipnya keadilan yang sedang diperjuangkan oleh para korban Sipoa dengan mendatangi kantor Kejati Jatim di Jalam Ahmad Yani, Surabaya, adalah untuk mencari keadilan hukum atas Hak-Haknya sebagai korban dari PT Sipoa Group.

  2. Keadilan hukum yang didambakan sudah pasti bukan sekedar menegakkan hukum itu sendiri secara adil dan benar, tetapi juga harus membawa manfaat yang maksimal bagi para pencari keadilan. Hukum diciptakan bukan hanya untuk menegakkan keadilan bagi hukum itu sendiri, tetapi harus membawa manfaat bagi para pencari keadilan khususnya para korban Sipoa Group.

  3. Para Hamba Hukum sebagai instrument hukum, sudah selayaknya memberikan keadilan kepada para korban Sipoa untuk mendapatkan Hak-Haknya atas sejumlah asset perusahaan Sipoa Group yang saat ini menjadi barang bukti.

  4. Semua Barang Bukti bernilai sangat tinggi yang terdiri dari uang tunai sekitar Rp. 21 Milyar dan sejumlah kendaraan Roda Empat bernilai milyaran rupiah, ditambah lagi asset berupa tanah dengan nilai lebih dari Rp. 700 Milyar, yang jika dikomparasikan dengan tuntutan para korban Sipoa, maka total harta kekayaan perusahaan PT Sipoa Group sangat lebih dari cukup untuk membayar seluruh kerugian customer Sipoa Group.

  5. Bahwa para korban Sipoa Group memohon agar Hak mereka segera dikembalikan dengan cara JPU tidak mengajukan banding dan segera mengembalikan seluruh barang bukti tersebut agar bisa dijual guna pembayarannya kepada para korban Sipoa tersebut.

  6. Bahwa memang benar Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya hak dan wewenang untuk menyatakan banding atau tidak, namun JPU harus memperhatikan unsur manfaat dan rasa keadilan pagi para pencari keadilan.

  7. Gedung para Penegak Hukum adalah tempat masyarakat datang meminta keadilan, karena itu sudah pada tempatnya jika para korban Sipoa datang meminta keadilan pada Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, dan semoga permintaan tidak banding tersebut dapat diapresiasi.

  8. Upaya JPU menyatakan Banding dapat dimaknai sebagai upaya menjauhkan keadilan dan rasa keadilan dari para korban Sipoa Group, sehingga tepatlah apa yg dikatakan oleh filosof Aristoteles : Keadilan Yang Tertinggi Adalah Ketidakadilan Yang Tertinggi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *