Ini Daftar Jaminan Tambahan Kredit Debitur Bank Sumut KC Stabat Yang Diduga ‘Bodong’

  • Whatsapp

MEDAN, beritalima.com- PT.Bank Sumut Kantor Cabang (KC) Stabat, tak dapat menguasai jaminan tambahan kredit modal kerja untuk pekerjaan proyek oleh debitur nakal, PT.PKA, karena diduga jaminannya ‘bodong’ karena semua tanah dan bangunan dalam jaminan tambahan tersebut bermasalah.


Meski begitu, disetujui oleh pimpinan PT.Bank Sumut KC.Stabat, IH, pimpinan seksi pemasaran KC Stabat, FA, dengan nomor persetujuan kredit 100/KC-16-APK/KU-SPK/2016,tanggal 21 Oktober 2016.
Sedangkan jaminan tambahan kredit yang diduga ‘bodong’ itu yakni sebidang tanah pertapakan luas +/- 7.497m2 di Jalan Gunung Bendahara Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai, Langkat, dengan SHM nomor.38 tanggal 13 Februari 1984 atas nama SYT.


Kemudian bangunan kios 1, ukuran 20 meter persegi yang tak jelas alamatnya, dua bangunan kios dengan ukuran 30.meter persegi tak jelas alamatnya, bangunan rumah tinggal 1, dengan ukuran 48 meter juga tak jelas alamatnya.
Lalu bangunan rumah tinggal dan gedung 1 ukuran 120 meter alamat tak jelas, bangunan rumah tinggal, 2 ukuran 88 meter alamat tak jelas, bangunan gudang 2 ukuran 32.meter alamat tak jelas dan bangunan rumah tinggal 3 ukuran 96.meter alamat tak jelas.


Kejanggalan nampak, ketika yang menandatangani dokumen kredit sekaligus selaku pemilik jaminan adalah EW, yang merupakan anak kandung dari Syt yang juga Direktur PT.PKA membuat perikatan akta kuasa menjual nomor.44 tanggal 21 Oktober 2016 antara EW dan IH pimpinan PT.Bank Sumut KC Stabat dihadapan Notaris Yus.


Namun sesuai surat keterangan Notaris Yus nomor. 154/SK/NOT/VIII/2016, tanggal 30 Agustus 2016 diketahui bahwa Jaminan tersebut masih dalam proses balik nama ke atas nama EW yang nota bene jaminan masih diragukan ke pemilikannya.
Yang lebih anehnya lagi ternyata jaminan tambahan berupa tanah dan bangunan tersebut adalah warisan dimana penerima kuasa ahli waris adalah sdr EW yang sudah meninggal dunia pada tanggal 11 Juni 2017.
Berdasarkan hasil konfirmasi BPK Perwakilan Sumut lebih lanjut kepada dua orang ahli waris sdr.Syt, yaitu sdr.Sud dan sdr.SA di ketahui pada dasarnya kedua ahli waris tersebut tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan persetujuan tanah warisan mereka dijadikan jaminan tambahan kepada PT.Bank Sumut KC.Stabat.


Akibat pemberian krefit modal kerja SPK kepada PT.PKA yang menjaminkan tanah dan bangunan yang bermaslah serta ber KKN dengan PT.Bank Sumut KC Stabat ( IH, Fa) negara dirugikan sebesar Rp.1.734.956.078,46.
Sampai berita ini di turunkan, pihak pimpinan PT.Bank Sumut KC.Stabat belum memberikan tanggapan, jawaban bahkan dihubungi pun tidak ada respon.(*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait