Medan, beritalima.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Kanwil Ditjenpas Sumut) memberikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang beredar terkait dugaan pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar serta isu fasilitas kamar mewah di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, menyebut informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Pada prinsipnya kami beserta jajaran Kanwil Ditjenpas Sumut tidak akan pernah mentolerir segala bentuk pelanggaran di dalam lapas yang melibatkan warga binaan maupun petugas,” ujar Yudi Suseno, pada Senin (4/5/2026).
Klarifikasi Isu di Lapas Narkotika Pematang Siantar
Menanggapi pemberitaan terkait dugaan kendaraan yang disebut bebas keluar-masuk membawa barang ilegal, Kanwil Ditjenpas Sumut memastikan bahwa seluruh aktivitas keluar-masuk di dalam lapas berada dalam pengawasan ketat.
“Tidak benar. Jangankan kendaraan, orang pun tidak bebas keluar-masuk. Baik orang maupun kendaraan yang masuk dan keluar selalu melalui pemeriksaan sesuai SOP. Kemungkinan yang dimaksud adalah kendaraan yang setiap pagi secara rutin mengantar bahan makanan bagi warga binaan, dan itu pun tetap diperiksa sesuai prosedur keluar-masuk,” kata Yudi.
Pengawasan dilakukan secara berlapis melalui prosedur yang telah ditetapkan, termasuk pemeriksaan terhadap setiap akses keluar-masuk serta pelaksanaan razia rutin guna mencegah masuknya barang terlarang.
Lapas Kelas IIA Pematang Siantar dalam Kondisi Overkapasitas
Selain isu di Lapas Narkotika, pemberitaan lain juga menyoroti dugaan adanya fasilitas kamar mewah berbayar di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.
Kanwil Ditjenpas Sumut menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Kondisi Lapas Kelas IIA Pematang Siantar saat ini justru mengalami kelebihan kapasitas, di mana jumlah warga binaan jauh melampaui daya tampung.
Dalam kondisi tersebut, ruang hunian digunakan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan dasar warga binaan, sehingga tidak terdapat fasilitas eksklusif sebagaimana yang diberitakan.
“Upaya bersih-bersih tetap dilaksanakan secara optimal guna meminimalisir pelanggaran, walaupun kami juga menyadari banyak tantangan yang harus kami hadapi,” jelasnya.
Penggunaan telepon genggam oleh warga binaan juga tidak diperbolehkan. Pengawasan dilakukan melalui razia rutin serta penyediaan fasilitas komunikasi resmi yang terkontrol.
Penertiban Berlanjut hingga Nusakambangan
Kanwil Ditjenpas Sumut menyebut bahwa langkah penertiban tidak hanya dilakukan di dalam lapas, tetapi juga melalui kebijakan nasional pemasyarakatan.
Sebanyak 44 narapidana kategori high risk dari wilayah Sumatera Utara telah dipindahkan dalam program Zero Halinar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Secara nasional, hingga saat ini sebanyak 2.554 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pengamanan sekaligus pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.
“Alih-alih membiarkan pelanggaran, Kanwil Ditjenpas Sumut justru secara aktif memindahkan warga binaan berisiko tinggi dari Sumatera Utara ke Nusakambangan sebagai bagian dari langkah penertiban di tingkat nasional. Pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif, agar lapas dan rutan di wilayah sumut terlindungi secara optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, kategori high risk tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran narkoba, tetapi juga mencakup seluruh tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas maupun rutan.
“Semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk akan ditindak tegas, salah satunya melalui pemindahan ke Nusakambangan,” tegasnya.
Yudi juga menyampaikan bahwa pengelolaan Lapas dan Rutan di wilayah Sumatera Utara berjalan sesuai ketentuan, dengan pengawasan yang terus diperkuat.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan sumber informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.








