Inspektorat DKI, Soal SDN Kebon Pala 11 Sudah Ditangani Dinas Pendidikan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Terkait laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupis (LSM GAK) kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Inspektorat DKI Jakarta dengan dugaan adanya tindak kekerasan yang di lakukan oleh oknum guru SDN Kebon Pala 11, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur kepada salah seorang muridnya, Irbanko DKI limpahkan ke Dinas Pendidikan.

“Memang benar surat LSM GAK masuk di Inspektorat namun hanya tembusan saja,” ujar Nirwani bagian Investigasi Inspektorat DKI Jakarta kepada beritalima.com dikantornya kemarin, Senin (21/02/2017).

Menurut pengakuan Nirwani surat tersebut sudah di tinfak lanjuti oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

“Sudah ada tindakan oleh Dinas Pendidikan, maka dari itu Inspektorat tidak melakukan pemeriksaan, Terkecuali hal nya jika tidak ada tindakan maka kewajiban kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Nirwani.

Diberitakan sebelumnya Menurut keterangan M.Syahroni Ketua Tim Investigasi LSM GAK, Oknum Guru melakukan tindakan kekerasan berulang terhadap peserta didiknya namun luput dari tindakan dari pengawas sekolah dan kasi disdik makasar. Selain itu kuat dugaan Kepala Sekolah SDN Kebon Pala 11 Kecamatan Makasar, Jakarta Timur menyalah gunakan wewenang jabatannya. Pasalnya salah satu guru non aktif sejak 1 maret 2016 lalu masih menerima Tunjangan Kerja Daerah (TKD) dan Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) meskipun sudah tidak mengajar.

“Meski sudah non aktif sejak lama namun dari penelusuran kami sampai saat ini masih menerima Fasilitas Negara seperti Tunjangan Kerja Daerah (TKD) provinsi DKI Jakarta,” ujar M. Syahroni saat itu.

Syahroni menduga Kepala Sekolah memanipulasi data jam kerja belajar mengajar oknum guru tersebut untuk mendapatkan fasilitas Negara meski sudah tidak mengajar lagi. “Fasilitas tersebut antara lain TKD, Tunjangan profesi Guru sehingga guru non aktif tersebut layaknya guru yang aktif mengajar.Hal ini jelas perbuatan melawan hukum dan ancamannya Pidana kurungan ,”jelasnya. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *