Investor Berebut, Aceh Belum Yakin Kondusif

  • Whatsapp

ACEH,Beritalima-Banyak perusahaan baru yang sudah mengurus izin untuk Berinvestasi di Aceh mulai tahun 2013,hal tersebut di Katakan Ketua Forum Pemuda Peduli Nusantara (FPPN) Muda Jauhari, Sabtu-28 Oktober 2017.

Menurutnya, investor sudah mulai menunjukkan kepercayaan untuk berinvestasi di Aceh sejak 2013 lalu, realisasi investasi tidak kurang dari Rp 4,5 triliun, dan sekitar 40 kcalon investor potensial yang bergerak di bidang Energi pada masa itu, tapi pembangunan Ekonomi,Sumber daya alam (SDA) yang ada tidak akan dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran Rakyat.Agroindustri dan perikanan juga sedang dalam pengurusan izin-izin. Untuk menarik investasi ke daerah bukanlah hal yang mudah. Banyak pihak yang tertarik untuk masuk ke Aceh, namun masih wait and see, masih belum yakin bahwa daerah ini sudah sangat kondusif.

Aceh sangat memerlukan investasi untuk percepatan Pembagunan Infrastruktur, dan perekonomian Rakyat di Daerah terpencil yang Mata pencarian hanya bertani Sawah dan Kebun, Harga jual petani menurun, Ekspor Bahan Pertanian lebih banyak di Luar Aceh, Penggunaan setiap tahun Meningkat. Ini yang harus di Garap oleh Pemerintah Aceh, kalau Investor Berinvestasi di Aceh Penggunanya bertambah tidak ada gunanya mereka berbondong bondong datang ke Aceh.

Ada beberapa pembenahan Tambah Jauhari, yang sangat dipandang perlu untuk dilakukan segera oleh Pemerintah, yaitu, Pertama, penyiapan SDM yang pro-investasi. Semua aparatur pemerintah, baik pada instansi terkait di provinsi maupun di kabupaten/kota, hingga ke gampong, harus memiliki wawasan, persepsi serta komitmen yang sama.
Kedua, penguatan kelembagaan investasi di Kabupaten/Kota. Jika saat ini lembaga yang menangani investasi di daerah masih berada dibawah instansi lain seperti BAPPEDA, Dinas Perindag, maupun Bagian Ekonomi, kedepan diharapkan semua kabupaten/kota dapat membentuk lembaga khusus bidang koordinasi penanaman modal, agar pelayanan kepada calon investor dapat optimal.

Sedangkan Ketiga, melakukan deregulasi dalam perizinan investasi. Kita semua memaklumi bahwa dalam hal kemudahan melakukan usaha (ease of doing business), sebagaimana terungkap dalam rilis Bank Dunia (World Bank) pada Oktober 2013 lalu, Indonesia berada pada peringkat 120 dari 189 Negara di Dunia.

Untuk memperbaiki iklim dan meningkatkan investasi dengan memberikan kemudahan-kemudahan kepada investor dan calon investor. Maka sangat perlu semua dinas sektoral terkait penanaman modal untuk mempercepat proses perizinan investasi, dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh investor di lapangan. Kemudahan lainnya yang perlu diberikan adalah ketersediaan informasi mengenai detailed plan (rencana detil) proyek-proyek investasi yang siap untuk dikerjasamakan, yang memuat informasi rinci mengenai potensi komoditas, ketersediaan lahan, infrastruktur pendukung, dan estimasi biaya investasi yang diperlukan. Penyajian data ini sangat bermanfaat bagi calon investor. Informasi terkait lainnya seperti regulasi, prosedur, insentif, kondisi ekonomi dan iklim investasi yang disajikan melalui berbagai media promosi baik cetak maupun elektronik juga sangat membantu. 

Namun demikian kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Aceh, serta pelaksanaan promosi, juga pembentukan citra, mestilah diiringi dengan pembenahan infrastruktur investasi dan kesiapan internal di daerah.Keberadaan tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan penting dalam pembangunan Nasional, maka pelaksanaan perlindungan tenaga kerja harus sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta terpenuhinya rasa keadilan dengan memperhatikan kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi Buruh.

Pengusaha dan kaum pekerja. Hal itu tercantum dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Sedangkan bagian penjelasan Pasal 33 Ayat (1) menyebutkan produksi dilakukan oleh semua untuk semua untuk membangun kemakmuran bersama, bukan orang perorang. Tersirat makna bahwa pada hakikatnya perusahaan adalah usaha bersama antara pengusaha sebagai pemilik modal dan teknologi dengan pekerja atau buruh yang menjalankan dan mengembangkan modal dan teknologi dengan tenaga, pikiran dan kemampuan yang dimiliki. Maka sinergitas elemen buruh dalam mendukung situasi wilayah yang kondusif guna pengembangan dan pembangunan iklim investasi di aceh sangat diharapkan untuk meningkatkan iklim investasi yang kondusif dalam upaya meningkatkan ekonomi daerah. Karena itu, pengusaha dan pekerja sama-sama bekerja sesuai fungsi dan peran masing-masing dengan satu tekad dan tujuan.

Berdasarkan hal itu terungkap pada Diskusi Interaktif dalam rangka hari sumpah pemuda yang d adakan oleh Forum Pemuda Peduli Nusantara (LSM-FPPN) ini salah satu upaya mendorong gerakan pemikiran dan knowledge transfer dengan tujuan utama untuk memberikan informasi dan membangun pemahaman bersama tentang sejarah dan pentingnya memetakan tantangan dan peluang yang dihadapi oleh buruh/pekerja di Aceh, Sebutnya.

Hadir sebagai Narasumber dalam diskusi tersebut,Dr.Amri,M.Si (Pakar Ekonomi Unsyiah), Drs.Tgk.Saiful Mar (Ketua Asosiasi Serikat Pekerja-ASPEK),Hamdani, SE, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dis[disingkat oleh WhatsApp]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *