Ir Klemens Sukarno Candra ; Kami Korban Mafia Hukum Yang Ingin Mencaplok Aset SIPOA Group

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso dalam Pledooi setebal 377 halaman, yang diberi judul “Melawan Mafia Hukum’ yang dibacakan bergantian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyebut bahwa kasus hukum antara Sipoa dengan konsumen pembeli apartemen Royal Avatar World sebagai kasus perdata bukan kasus pidana seperti yang didakwkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh karenanya, Klemens dan Budi memohon kepada majelis hakim, menolak dakwaan dan tuntutan JPU, menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP, menyatakan agar dibebaskan dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

“Penetapan tersangka pada kami (Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso,red) dalam perkara ini adalah error in pesona,” kata Klemens Sukarno Candra.

Dijelaskan Klemens, penyebab utama terjadinya perkara ini akibat keterlambatan dalam penyerahan unit apartemen kepada 28 orang konsumen termasuk Syane Angely Tjiongan dan Dra. Linda Gunawati pada tahun 2017.

Itu karena, 1. Keadaan memaksa (overmacht) yang terjadi, yaitu ternyata persero mengalami krisis liquiditas, 2. Para terdakwa menjadi korban praktek mafa hukum, dan 3. Karena adanya pengeluaran uang antara tanggal 17 Februari 2014 hingga 27 April 2015 sebesar Rp. 77,122,750,000, pada periode Dirut PT. Bumi Samudra Jedine dijabat oleh Yudi Hartanto, yang mayoritas penggunaan dan peruntukannya tidak sesuai dengan kepentingan pembangunan proyek, dan tanpa persetujuan dari para terdakwa.
Dan apabila peristiwa terjadinya keterlambatan dalam penyerahan unit apartemen kepada konsumen diasumsikan sebagai perbuatan pidana, maka pertanyaan kritis yang relevan, yang perlu diajukan adalah: mengapa kami Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra yang harus menjadi tersangka,? dan kini sebagai terdakwa dituntut 4 tahun penjara oleh JPU,?

Menurut Ir. Klemens Sukarno Candra, sesuai fakta salah satu penyebab utama keterlambatan dalam penyerahan unit kepada 28 orang konsumen, adalah dugaan adanya penyimpangan kebijakan keuangan yang dilakukan Yudi Hartanto selaku Dirut Dirut PT. Bumi Samudra Jedine, pada kurun waktu itu mengeluarkan dana tanpa persetujuan para terdakwa, sebesar Rp. 77,122,750,000, yang mayoritas penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan bagi kepentingan pembangunan proyek.

“Dan pada periode Yudi Hartanto Dirut PT. Bumi Samudra Jedine ini pula, persero berhasil menjual unit dengan mendapatkan uang masuk sebanyak Rp. 120,032,184,205. Yudi Hartanto yang seharusnya duduk di kursi terdakwa. Namun kemudian diduga ditukar oleh oknum penyidik kepada diri kami” tukas Klemens.

Dalam bahasa terang menurut Ir. Klemens Sukarno Candra, para terdakwa merupakan korban praktek mafia hukum, yang dilakukan secara terorganisir oleh oknum penyidik Polda Jatim, bersama-sama oknum jaksa Kejati Jawa Timur, diduga guna memberikan bantuan terhadap aksi kejahatan Konsorsium Mafia Surabaya yang ingin merampas asset perusahaan PT. Bumi Samudra Jedine (Sipoa Grup) senilai Rp. 687,1 milyar. Praktek mafia hukum ini melibatkan pengusaha hitam, oknum pengacara hitam, oknum wartawan hitam, dan oknum anggota DPR hitam. Dipakai frasa ‘mafia hukum’ lantaran tidak ada lagi stigma yang lebih tepat untuk dilekatkan kepada para pelakunya.

PERLU PERHATIAN PRESIDEN DAN KOMNAS HAM

Entah kebetulan atau memang memiliki ‘benang merah’ dengan praktek mafia hukum menurutnya, penahanan terhadap diri para terdakwa pada tanggal 18 April 2018 itu berbarengan dengan adanya kunjungan sejumlah orang anggota Komisi III DPR RI ke Surabaya ke lokasi proyek apartemen Royal Afatar World di Sidoarjo, yang datang bersama-sama Kapolda Jawa Timur waktu itu, Irjen Pol Machfud Arifin, berserta jajarannya. Setelah itu, pada sore harinya anggota Komisi III DPR RI berkunjung pula ke Polda Jawa Timur. Dan malam harinya para terdakwa ditahan penyidik.

Dengan mengatasnamakan rakyat, sejumlah anggota Komisi III DPR RI itu mengklaim kehadirannya ke Surabaya dalam rangka melakukan fungsi pengawasan atas sebuah proses penegakan hukum terkait kasus Sipoa Grup. Padahal dari hasil investigasi tim terdakwa malam itu, sejumlah anggota Komisi III DPR RI tersebut datang, diduga atas ‘undangan’ salah seorang anggota Konsorsium Mafia Surabaya. Tiga jam setelah para terdakwa ditahan penyidik, terungkap fakta ada sebuah ‘pesta’ kecil di Beutus Resto di kawasan Citra Land, Surabaya, yang dihadiri: Dirkrimum Polda Jatim, sejumlah anggota Komisi III DPR RI dan seorang anggota konsorsium mafia Surabaya. Malahan beberapa waktu yang lalu di ruang sidang ini, dengan memakai uniform Komisi III DPR RI yang gagah itu, sejumlah oknum anggota dewan yang terhormat hadir ditengah-tengah pengunjung sidang. Entah tengah mewakili siapa. Tanpa pernah peduli jika para terdakwa juga pernah berkarya untuk kepentingan rakyat.

Menurut Ir. Klemens Sukanrono Candra, penahanan dirinya bersama-sama Budi Santoso oleh penyidik merupakan skenario lanjutan Kosorsium Mafia Surabaya. Hal itu terbukti pada perkembangan berikutnya oknum penyidik menyarankan agar kami hanya memakai jasa dari kantor hukum yang dikenal sebagai pengacara ‘rekanan’ Polda Jatim. Memang oknum pengacara itu begitu tampak sangat berkuasa di hadapan penyidik. Bila ingin bertemu para terdakwa dapat setiap saat, dan tidak perlu dilakukan di ruang tahanan yang pengap. Tapi dapat dilakukan dengan leluasa diruang penyidik. Sedangkan dengan pengacara para terdakwa yang lain yang ditunjuk keluarga, dipersulit. Hanya bisa bertemu pada waktu jam bezuuk, itu pun melalui sarana intercom yang usang dari balik jeruji besi tahanan Polda Jawa Timur.”Namun intimidasi dan teror itu hilang bersamaan dengan pergantian kepada Kapolda Jawa Timur kepada yang baru, Irjen Pol Luki Hermawan,” ujar Klemens.

Bila merunut kembali ke belakang, kedua terdakwa diadili karena adanya 73 orang konsumen pembeli unit apartemen Royal Afatar World, yang akan dibangun oleh perusahaan kami, PT. Bumi Samudra Jedine di Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, melapor pidana ke Polda Jawa Timur, Laporan Polisi Nomor: LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM tanggal 18 Desember 2017, dan kami menjalani proses persidangan di PN Surabaya, dengan Nomor Register: 1983/Pid.B/2018/PN.SBY.

Munculnya laporan polisi Nomor: LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM tanggal 18 Desember 2017, bermula ketika 73 orang konsumen yang telah melakukan pembayaran dengan jumlah total Rp. 12,5 milyar tersebut, merasa dirugikan oleh PT. Bumi Samudra Jedine, akibat terjadinya keterlamabatan serah terima unit apartemen Royal Afatar World. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan, terdapat sebanyak 21 dari 73 orang konsumen tersebut, seharusnya telah menerima serah terima unit pada medio Desember 2017.

Keterlambatan serah terima unit inilah yang dijadikan dasar pelaporan pidana. Dari 73 orang konsumen yang melapor pidana, terdapat 4 orang telah menerima refunds pada 12 Februari 2018, dan ada 45 orang konsumen belum jatuh tempo, dan sebanyak 21 orang konsumen telah jatuh tempo. Oleh penyidik dan jaksa, sebagai tersangka kami dikenai pasal pidana secara bersama-sama melakukan dugaan ‘Penggelapan dan Penipuan’.

Menurut terdakwa Ir. Klemes Sukarno Candra, nilai kerugian 28 konsumen yang sudah jatuh tempo tahun 2017, adalah sebesar Rp. 4.035.333,688. Sedangkan aset PT. Bumi Samudra Jedine yang disita dalam kasus ini yang menurut JPU adalah ‘penipuan’ nilainya Rp. 671 milyar. Artinya 170 kali lebih besar dari nilai kerugian yang diderita korban. “Berdasarkan fakta ini, tak berlebihan bila kami berpendapat,, ini perkara penipuan paling janggal di dunia” ujar Ir. Klemens Sukarno Candra.

Dalam pembacaan pledonya, yerdawa Ir. Klemens Sukarno Candra melaporkan kepada majelis hakim, bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2019, kami terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra telah menandatangani Perdamaian (dading) dengan 40 orang yang menjadi pelapor yang buktinya kami lampirkan dalam Nota Pembelaan ini.

Dalam Perdamaian ini kami telah membayar dalam bentuk tunai sebesar Rp. 900.000.000, dan Rp. 7.200.000.000, berupa 3 unit rumah di Royal Town Regency, Gunung Anyar Surabaya, dengan status Sertipikat Hak Milik No. 1431, 02701, dan 02748. Untuk 26 orang konsumen lain belum berkehendak untuk diberi refunds, barangkali kami akan tempuh melalui konsinyasi di pengadilan. Sedangkan 5 orang konsumen tidak diketehui lagi keberadaannnya.

Dalam nota pembelaan para terdakwa menyatakan, pada bulan April 2018, PT. Bumi Samudra Jedine berkeinginan memberikan pengembalian dana (refunds) kepada 73 orang konsumen, sebagai pihak pelapor dalam perkara ini. Refunds itu dimaksudkan agar Budi Santoso bersama Ir. Klemens Sukarno Candra sebagai tersangka memperoleh Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik untuk Laporan Polisi Nomor: LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM tanggal 18 Desember 2017. Keinginan mendapatkan SP3 setelah refunds sangat beralasan. Lantaran sudah ada preseden hukum sebelumnya dimana penyidik menerbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No: S.Tap/59/III/RES.1.11/2018/Ditreskrimum tanggal 29 Maret 2018, terkait Laporan LBP/009/I/2018/UM/JATIM
tanggal 4 Januari 2018 atas nama Pelapor Siti Nurbaya, SH sebagai kuasa hukum Agus Sadono, pemesan unit apartemen Royal Afatar World E1623, sesuai surat pesanan No. 2746/SP-TAW/E1623/I/2015, tanggal 20 Februari 2015, dengan pertimbangan telah dilakukan refund (pengembalian uang) sebesar Rp. 342.365.661,- kepada pihak pelapor. “Adanya fakta SP3 No: S.Tap/59/III/RES.1.11/2018/Ditreskrimum, tanggal 29 Maret 2018, terkait Laporan Polisi: LBP/009/I/2018/UM/JATIM tanggal 4 Januari 2018 atas nama Pelapor Siti Nurbaya, SH tersebut, membuktikan sejatinya perbuatan dalam perkara ini menurut penyidik adalah peristiwa perdata,” ujar Ir. Klemens Sukarno Candra.

Akhirnya, refunds itu urung dilaksanakan, karena ditolak oleh Kapolda Jawa Timur yang lama Irjen Pol Machfud Arifin. Para terdakwa malah diminta menyiapkan uang sebesar Rp. 162 milyar, dengan dalih refunds untuk 1104 orang konsumen. Permintaan ini tentu saja janggal, mengada-ngada dan tidak masuk diakal. Lebih merupakan bentuk merintangi untuk tercapainya perdamaian. Karena jumlah konsumen yang melapor hanya 73 orang, dengan 21 yang sudah jatuh tempo. Nilai total refunds 73 orang konsumen hanya Rp. 12,5 milyar dan yang jatuh tempo hanya Rp. 4.035.333,688. Karena persero tak siap dengan dana Rp. 162 milyar, dalam perkembangan berikutnya pada tanggal 18 April 2018, Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra ditahan penyidik. “Apa yang kami alami adalah sebuah kezoliman. Kami ditahan, harta yang disita sebesar Rp. 671 milyar, padahal kewajiban kepada 73 pelapor hanya Rp. 12,5 milyar. Rekening perusahaan diblokir, dan perangkat kerja di kantor ikut disita. Akibatnya operasional perusahaan menjadi lumpuh. Lalu kami diminta untuk tetap memberikan refunds. Ini penindasan Namanya. Kasus ini membutuhkan perhatian Presiden dan Komnas Ham,” tutup Ir. Klemes Sukarno Candra. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *