Ir Suhartati : Rumah Saya Dibongkar, Barangnya Dikeluarkan Tanpa Pengawasan Juru Sita

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Cerita betapa sadisnya Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat melakukan eksekusi pengosongan rumah Jeki Messakh di Bukit Telaga Golf Kavling No 27 Cluster Newton Hill – Citraland, Surabaya, tak hanya digambarkan saksi Sulimah saja tapi juga dirasakan oleh Ir Suhartati Messakh Patty, istri dari Jeki Messakh di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ir Suhartati Messakh merasakan sudah diperlakukan tidak manusiawi setelah dia mendapati fakta kalau rumahnya dibongkar dan barang-barang pribadinya dikeluarkan dari rumahnya tanpa pengawasan Juru Sita PN Surabaya.

“Mereka tidak meminta kunci rumah, tapi malah membongkar rumah saya. Padahal saat itu ada penjaga rumah yang sedang keluar makan, tetapi tidak di perbolehkan masuk. Barang-barang dirumah saya dikeluarkan dalam keadaan rusak tak berbentuk utuh dan dimuat dalam 6 Truck. Itu fakta hukumnya,” katanya selesai sidang. Rabu (17/2/2021).

Bukan itu saja, yang membuat Ir Suhartatik semakin meradang setelah rumah dia dikosongkan, ternyata Juru Sita PN Surabaya sama sekali tidak pernah memasang Plank Resmi dari Pengadilan berisi tentang Pernyataan rumah telah di Eksekusi

“Tidak ada Plank resmi. Maklumlah, sebab yang di Eksekusi tidak berdasar Amar Putusan yang Eksekusi Pengosongan Justru ditolak dan tidak dikabulkan. Lebih sadisnya lagi Eksekusi rumah saya diserahkan begitu saja kepada Pihak Citraland yang justru tidak di Perintahkan dalam Amar Putusan maupun tidak di perintahkan dalam Penetapan Eksekusi,” sambungnya.

Sebelumnya, pasangan suami istri Jeki Messakh dan Ir Suhartati Messakh Patty, mantab menggugat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nursyam, Panitera Pansek Pengadilan Negeri Surabaya Djamaluddin dan Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Joko Subagyo.

Gugatan perdata itu tercatat dalam perkara nomor 316/Pdt.G/2020/PN.Sby.

Dalam petitum gugatannya, Jeki Messakh dan Ir. Suhartati Messakh Patty menyatakan bahwa eksekusi pengosongan rumahnya tersebut adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan Amar Putusan nomor 987 / Pdt G / 2014 PN Surabaya jo 298 / Pdt / PT /2016 jo 2202 / K / Pdt / 2017 dan telah menimbulkan kerugian yang sangat nyata dan besar bagi mereka berdua selaku Penggugat I dan II.

Menghukum dan Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil atas Tanah dan Rumah sebesar Rp 4,5 Milyar dan kerusakan-kerusakan serta kehilangan harta benda pribadi dan perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp 1.335.315.000.

Menyatakan bahwa Pemberitahuan Eksekusi Pengosongan nomor W14. U1 / 19712 / HK.02 / 12 / 2019 Nomor 77 / Eks / 2018 jo nomor 987 / Pdt G / 2014 PN Surabaya jo 298 / Pdt / PT /2016 jo 2202 / K / Pdt / 2017 adalah cacat Formil, cacat Administrasi dan cacat Hukum.

Menyatakan Surat Pemberitahuan Eksekusi Pengosongan nomor W14. U1 / 19712 / HK.02 / 12 / 2019 Nomor 77 / Eks / 2018 jo nomor 987 / Pdt G / 2014 PN Surabaya jo 298 / Pdt / PT /2016 jo 2202 / K / Pdt / 2017 yang di keluarkan oleh Tergugat II atas Perintah Tergugat I dan di jalankan oleh tergugat III adalah Perbuatan Pelanggaran Kode Etik dan Penyalah gunaan Wewenang dalam Jabatan yang di lakukan oleh Tergugat I tergugat II dan Tergugat III.

Sebab tanah dan rumah Para Penggugat yang terletak di jalan Bukit Telaga Golf Kavling No 27 Cluster Newton Hill – Citraland, Surabaya beserta isi dan barang- barang di dalamnya tidak pernah di letakkan SITA Revindicatoir Beslaght (RB) dan Peletakan Sita oleh Hakim tidak Pernah Lahir dan tidak Pernah Terjadi dan Bersih dari Sita. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait