Jadi Saksi, Legal Apartemen The City Square Sebut Serah Terima Unit Baru Dilakukan Setelah PPJB

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan konsumen Apartemen The City Square type SOHO memasuki agenda saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Djunaedi diruang sidang Garuda 1, pihak tergugat yakni PT. Putra Mahakarya Sentosa selaku pengembang Apartemen The City Square menghadirkan legal hukumnya sebagai saksi.

Dalam keterangannya, saksi Anwar, SH terlihat malah mengamini sebagian peristiwa hukum dalam gugatan yang dilakukan Direktur PT Sinar Cemaramas Abadi, Heru Herlambang Alie.

Peristiwa hukum itu terkait penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara penggugat dan tergugat baru dilakukan setelah unit diserahkan ke penggugat.

“Serah terima unit dulu baru PPJB,” kata saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, Hans Edward Hehakaya dalam persidangan. Kamis (28/4/2023).

Terkait sertifikat yang belum diserahkan ke penggugat juga dibenarkan saksi.

“Sertifikatnya memang belum jadi,” ujarnya.

Sedangkan persoalan luas unit yang tidak sesuai dengan perjanjian disangkal oleh saksi. Dalam perjanjian tertulis luas apartemen yang dibeli penggugat adalah 408 meter persegi, namun setelah dilakukan pengukuran dan
diperkuat dengan sidang Peninjauan Setempat tanggal 01 Maret 2024, luasnya hanya 291 meter persegi.

“Penjualannya sistim semi gross, tidak aturan yang mengatur. Semua apartemen seperti itu,” tandas Anwar yang mengaku bekerja sebagai Legal Hukum PT. Putra Mahakarya Sentosa sejak Januari 2024.

Diketahui, Penggugat meminta agar Pengembang Apartemen The City Square selaku tergugat untuk membatalkan PPJB Nomor 001/PMS/TCS/B03/III/2019 tertanggal 6 Maret 2019 dan mengembalikan uang pembelian apartemen sebesar Rp.7.250.000.000 yang sudah dibayarkan lunas kepada Tergugat.

Membayar kerugian materiil dan immateriil yang totalnya sebesar Rp.14.350.000.000.

Meletakan sita jamin (conservatoir beslag) atas Apartemen The City Square yang terletak di Jalan Raya Margorejo Indah 105-107/Blok D 203-204 berdasarkan SHGB Nomor 151/Kelurahan Sidosermo seluas 795 Meterpersegi, SHGB Nomor 152/Kelurahan Sidosermo seluas 795 Meterpersegi, SHGB Nomor 340/Kelurahan Sidosermo seluas 736 Meterpersegi, SHGB Nomor 341/Kelurahan Sidosermo seluas 742 Meterpersegi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait