Jaksa Gagal Sidangkan Kasus Pencabulan di RS National Hospital

  • Whatsapp
Jaksa Surabaya Gagal Sidangkan Kasus Pencabulan RS National Hospital

Surabaya – beritalima.com, Zunaidi Abdillah (ZA), mantan perawat Rumah Sakit (RS) National Hospital yang juga menjadi terdakwa pada kasus pencabulan terhadap WID, gagal didatangkan jaksa ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/3/2018).

Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Adyatomo dan Damang Anubowo batal membacakan dakwaan pada ZA. ZA sendiri pada kasus pencabulan ini sedang menempuh upaya hukum praperadilan melalui kuasa hukumnya M Soleh.

ZA gagal dihadirkan jaksa ke persidangan bukan tanpa alasan yang jelas, dokter Rutan Medaeng menyatakan jika ZA mengalami dehidrasi sedang sehingga butuh cairan infus. ZA mengalami diare dan muntah selama dua hari ini.

Namun, keterangan dari dokter Rutan tersebut tak begitu saja disodorkan JPU ke meja persidangan sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim. Dua dokter independen pun didatangkan JPU untuk memperkuat keterangan dokter Rutan.

Di persidangan, dokter Bagus dan dokter Eko menyatakan bahwa dari pemeriksaan yang mereka lakukan dengan menggunakan tensi digital ada kecenderungan denyut nadi terdakwa meningkat. “Dari pemeriksaan tangan kanan, denyut nadi 129 kali per menit, tangan kiri 134 kali permenit. Kami juga memeriksa Jari tangan kanan 142 kali permenit, jari kiri 135 kali menit. Dari pemeriksaan diatas disimpulkan ada kecenderungan pasien mengalami Dehidrasi sedang, anjuran cairan infus dan selanjutnya dikonsulkan ke dokter penyakit dalam,” ujar Dokter Bagus dihadapan majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah.

Pada majelis hakim, dokter Bagus menyatakan butuh waktu sehari sampai dua hari untuk memulihkan kondisi terdakwa selama yang bersangkutan mau mengikuti aturan pengobatan yang diberikan dokter.

Mendengar penjelasan seperti itu, Agus Hamzah selaku ketua majelis hakim, bersepakat menunda sidang sepekan mendatang.

“Sidang kita tunda sampai dengan tanggal 3 April mendatang, dengan agenda pembacaan dakwaan,” ucap hakim Agus Hamzah.

Usai sidang JPU Didik Adyatomo yang juga Kasi Pidum Kejari Surabaya ini menyatakan alasan pihaknya mendatangkan dokter independen ke persidangan adalah agar tidak ada informasi yang salah dalam perkara ini.
“Saya tadi menyaksikan sendiri saat dua dokter tersebut melakukan pemeriksaan, ada perawat juga. Kemudian dokter dari Rutan juga turut menyaksikan. Dari hasil pemeriksaan dokter memang tensi darah menurun, detak jantung meningkat dan kata dokter itu ada kecenderungan secara umum terdakwa mengalami dehidrasi dan apabila itu dihubungkan dengan cerita terdakwa bahwa terdakwa mencret sebanyak sembilan kali dan muntah sebanyak lima kali dan itu konek memang. Dan saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa sempat pingsan, tadi langsung dilakukan infus,” ujar Didik.

Terkait ada unsur kesengajaan untuk menunda persidangan, Didik tidak bisa mengiyakan hal tersebut namun pihaknya berpatokan apa yang diterangkan dokter.

Seperti diketahui, Kejadian ini berawal saat video dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Zunaidi Abdillah seorang perawat laki-laki di National Hospital Surabaya, Jawa Timur tersebar melalui media sosial hingga WhatsApp group.

Awalnya, video terkait pelecehan tersebut diunggah di akun Instagram milik korban. Video menampilkan korban yang berada di atas ranjang dengan tangan masih diinfus. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *