Jaksa Gandeng Pemda Selamatkan Aset Negara

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Seminar Nasional yang diselenggarakan Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (IKA FHUB) bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dengan mengambil tema, Peran Kejaksaan Dalam Penyelamatan Aset Negara Sebagai Pilar Pembangunan Nasional.

“Pemilikan Aset sebagai strategi penegakkan hukum, yang menyangkut the money, efek deteren, dan restorative justice,” ujar Jaksa Agung Muda Intelejen, Jan S Marinka, Selasa (15/10/2019), di Hotel Grandika, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut seminar yang dihadiri Dr. Jan S Marinka, SH., Jaksa Agung Muda Intelejen., Dr. Trirismaharini, MT., Walikota Surabaya., Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH.,, Koordinator Jam Intelejen Kejaksaan Agung yang juga Ketua IKA FHUB., Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika, SE., M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Brawijaya yang juga sebagai Ketua IKA UB., dan Dr. Prija Djatmika, SH., MH., Akademisi FHUB.

Jam Intelejen juga mengatakan bahwa ketika uang negara tidak terserap menjadi moment pembangunan dan siapa yang disalahkan, dengan demikian yang disalahkan adalah aparat juga. Oleh karena itu menurut Jan Mariska mencoba merubah mindsite Kejaksaan. Karena penegakan hukum tidak juga memberi pertumbuhan di masyarakat. Maka dari itu kata Jan berupaya melakukan bersama – sama dengan melakukan instrumen hukum lain.

“Jadikanlah Kejaksaan sebagai tempat inspiratif di daerah, pendekatan hukum tidak saja menggunakan instrumen pidana untuk menyelamatkan aset negara,” tandasnya.

Masih lanjut Jan, bagaimana dapat mengoptimalkan aset negara, maka dari itu daerah harus menggunakan senjata yang dimiliki untuk mengoptomalkan bahan yang diberikan, dengan demikian menurutnya bahan yang diterima itu dipelajari dulu apakah konkret atau belum

Hal lain ditegaskan Jan Mariska terhadap seminar nasional yang mengambil peran kejaksaan dalam penyelamatan aset negara sebagai pilar pembangunan nasional, menyangkut masalah masalah pidana terkait dengan pemilikan aset yang dulu penggunaannya belum diatur secara baik. Oleh karena itu melalui program itu, kata Jam Intelejen Kejagung melakukan deklarasi untuk menggugah kembali agar pemerintah daerah, mau memanfaatkan peran Kejaksaan dalam pemulihan aset.

“Dalam pertemuan ini dapat ditindaklanjuti jaksa di daerah karena mendapat dukungan dari asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota di daerah. Dan ini bisa dijelaskan dengan Walikota Surabaya bagaimana bekerjasama dengan Kejaksaan dalam pemulihan aset aset yang dimiliki negara,” tandasnya.

Lanjut Trirismaharini, Walikota Surabaya, Jawa Timur, dalam keterangan menandaskan bahwa yang terakhir berjumlah Rp6 triliun namun hingga saat ini katanya masih dalam audit. Namun yang baru lagi sekitar satu minggu yang lalu, dapat menyelamatkan 1,7 hektar di pusat kota Surabaya,

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah membantu sejak tahun 2014 dan yang 46 hektar sudah kembali dan masih banyak lagi di luar kota Surabaya yakni di Sidoarjo seluas 7 hektar yang dulu diresmikan oleh Presiden Soekarno,” tegasnya.

Namun dalam keterangan Walikota Surabaya, masih ada aset yang baru yang dimiliki PDAM seluar 3000 meter persegi tapi tidak semua hafal disebutkan namun memiliki data yang telah dirangkum. Sementara dalam pengakuannya dalam kerjasama dengan Kejaksaan ketika meminta data yang detail kendati melalui pembelian juga harus dibuktikan dengan bukti bukti pembelian yang kuat,” jelasnya.

Ditegaskan Risma, kesulitannya yang pertama itu akibat saat itu belum ada peraturan yang jelas dan yang kedua ada yang kabur keluar negeri. Namun yang lebih fatal lagi jangan berharap mengandalkan Pemerintah Kota karena menurut pengakuannya tidak pernah berhasil kendati ada yang dapat menyelesaikan mengembalikan aset yang dimiliki Pemkot.

“Permasalahan proyek di Surabaya itu banyak, dan nilainya tidak sedikit apalagi soal pembangunan jalan selalu menggandeng Kejaksaan karena Kejaksaan adalah pengacaranya negara,” imbuhnya. ddm

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *