Jalani Tahap Dua Dugaan Korupsi Jasmas, Anggota DPRD Surabaya Diborgol

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com| Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan prosesi tahap II (pelimpahan berkas perkara dan tersangka) terhadap tiga tersangka korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas, Rabu (13/11/2019).

Ketiganya adalah, Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy. Ratih Retnowati adalah anggota DPRD Surabaya yang masih aktif, sedangkan Dini Rijanti dan Syaiful Aidy sudah purna pada periode 2014-2019.

Dengan tangan diborgol serta mengenakan rompi warna pink, ketiganya tiba di gedung Korps Adhyaksa jalan Kemayoran Baru no 1 Surabaya sekitar pukul 10.00 Wib.

Dalam tahap II ini, tampak pula dua penasehat hukum dari tiga tersangka mendampinginya hingga masuk ke ruang Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program Jasmas.

Total sudah ada tujuh orang yang dapat diringkus penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Satu orang merupakan pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis dan saat ini sedang mengajukan banding.

Sedangkan enam lainnya terdiri dari anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Saat ini Darmawan dan Sugito berstatus terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sedangkan empat lainnya yakni Syaiful Aidy, Binti Rochma, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati masih berstatus tersangka dan meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *