Jimly School of Law and Government Lahirkan Lagi 22 Mediator Bersertifikat

  • Whatsapp
Direktur Jimly School of Law and Government Cabang Surabaya, Hesti Armiwulan (duduk nomor 3 dari kanan) bersama narsum dan 22 mediator angkatan IV.

SURABAYA, beritalima.com – Jimly School of Law and Government kembali melahirkan 22 mediator bersertivikat, Minggu (2/9/2018). Ini setelah lembaga pendidikan non formal di bidang hukum dan pemerintahan tersebut memberikan pelatihan mediasi pada mereka selama 4 hari penuh, terhitung sejak Kamis (30/8/2018).

Dengan telah mendapat pendidikan dari sejumlah narasumber yang mumpuni, yang sebagian besar di antaranya dari Mahkamah Agung RI, ke-22 mediator dari berbagai latar belakang profesi tersebut sudah layak memediasi pihak-pihak yang tersangkut persoalan hukum maupun sebagai pembuat peraturan yang adil buat masyarakat.

Lebih dari itu, kelahiran mereka sebagai mediator bersertivikasi diharap mampu mengurangi banyaknya persoalan hukum ke pengadilan.

Direktur Jimly School of Law and Government (JSLG) Cabang Surabaya, Hesti Armiwulan, saat ditemui mengatakan, banyaknya perkara yang masuk di pengadilan sudah terbilang over load. Dalam setahun bisa mencapai 17.000 perkara.

Padahal, lanjut Hesti, dari sekian banyak perkara itu mustinya tidak perlu ke pengadilan, tapi bisa diselesaikan dengan mediasi oleh mediator.

Menurutnya, mediator ini orang yang netral, yang bisa memberikan win-win solution, mampu menyelesaikan sengketa yang tidak berdampak negatif pada masing-masing pihak yang bersengketa.

Ditegaskan, pelatihan mediasi yang diselenggarakan JSLG ini juga sesuai program Mahkamah Agung, yang salah satunya mengadakan pendidikan mediator.

Tujuan JSLG mengadakan mediator training ini untuk meningkatkan kapasitas orang-orang yang berkecimpung di sektor hukum dan pemerintahan.

Karena, mereka setiap hari berurusan dengan pembuatan peraturan, kontrak, MoU dan perjanjian, yang semuanya itu berada di ranah hukum. Dan, tidak semua orang yang bergerak di bidang hukum itu paham tentang hal-hal yang seharusnya diatur dalam perjanjian tersebut.

Karena itu pula, Prof Dr Jimly Asshiddiqie yang pernah jadi Ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2003 hingga 2008 mendirikan Jimly School of Law and Government di Jakarta tahun 2010, dan membuka cabang di Surabaya tahun lalu.

“Beliau prihatin, karena banyak sekali praktek hukum yang dilakukan oleh banyak orang tapi tidak sesuai dengan cita hukum,” kata Hesti.

“Cita hukum itu muatannya harus adil, bermanfaat, dan memberikan kepastian, tidak menjebak, tidak menjadikan korban bagi orang yang terlibat persoalan hukum,” tandasnya.

Hesti juga menjelaskan, diklat seperti pendidikan mediator ini ada yang dilakukan selama 3 hari, 4 hari, bahkan 5 hari. Selain Mediator Training, JSLG juga biasa mengadakan Cintract Drafting Training, dan Legislative Drafting Training.

Tidak ada persyaratan bagi yang ingin mengikuti pendidikan ini. Hanya saja, seperti Mediator Training kali ini, minimal S1, dan investasinya Rp 8,5 juta per peserta. “Dengan investasi itu mereka sudah bisa berprofesi sebagai mediator,” kata Hesti.

“Mereka yang sudah ikut pendidikan mediator di JSLG dan dinyatakan lulus bisa praktek sebagai mediator,” tandas dia sembari menambahkan kalau hingga saat ini JSLG telah melahirkan sekitar 250 mediator yang fungsinya sama dengan advokat.

“Jadi selain advokat ada mediator yang fungsinya sama, yakni mendamaikan orang-orang yang bersengketa,” pungkasnya. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *