Judi Kim Ditangkap Polsek Dolmas

  • Whatsapp

Serdang Bedagai(SUMUT)

Barang bukti Satu Unit Hand phone milik Aceng dan nomor Angka Judi Kim.Photo/sugiono
beritaLima.COM-Harianto alias Aceng (40)warga dusun III,Desa Tegal Sari,Kecamatan Dolok Masihul,Sergai ,tidak berkutik saat ditangkap Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan judi kim disalah warung kopi milik warga didusun 2,Desa Tegal Sari,Kec.Dolmas.Jumat(23/9)sekitar pukul 20:30 wib.

Tersangka Aceng di tangkap barang bukti sejumlah uang Rp65.000(Enam puluh lima ribu rupiah)hasil dari pasangan nomor tebakan judi jenis Kim,1buah unit Hand Phone merk Strowberry warna hitam dan terdapat nomor -nomor tebakan judi jenis Kim.

Keterangan yang diperoleh Beritalima.Com pengerebekan tersangka pada pukul 20:00wib oleh Tim Kanit Reskrim yang di pimpin Ipda Defta Sitepuh SH,mendapatkan informasi yang dapat di percaya bahwa disalah satu warung kopi milik warga di Dusun 2,Desa Tegal Sari,Kec.Dolok Masihul ada permainan judi jenis Kim.

Mendapatkan informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim Dolok Masihul beserta anggotanya langsung menuju kelokasi dan sesampainya ditempat yang dilaporkan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki dan melakukan penggeledahan badan tersangka dan ditemukan uang sejumlahRp 65.000 dari kantong baju yang di akui tersangka.Hal ini merupahkan uang hasil penjualan judi jenis Kim dan menyita juga 1buah unit HP merk Strowberry warna hitam yang berisian nomor pembeliab judi jenis Kim.

Kasubbag Humas Polres Sergai AKP.Jasmoro membenarkan Tersangka dan barang bukti sudah di bawa ke Polsek Dolok Masihul untuk dilakukan pemeriksaan,”Pungkas Jasmoro(sugi/beritaLima.Com)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *