DPR Desak Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban

  • Whatsapp
Anggota DPR Bob Hasan desak Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (foto: tvp)

Jakarta, beritalima.com|- Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mengatakan pentingnya revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSdK) sebagai langkah strategis menghadirkan keadilan yang lebih merata, khususnya bagi masyarakat di daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan usai kunjungan kerja reses Komisi III bersama jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Kupang, Nusa Tenggara Timur. (27/4). Dalam forum itu, Bob menyoroti selama ini sistem hukum Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar pada aspek legal structure—terutama terkait jangkauan kelembagaan.

Menurutnya, revisi UU PSdK harus difokuskan pada penguatan institusi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia menilai, keberadaan LPSK bukan sekadar pelengkap, tapi instrumen utama dalam memastikan perlindungan saksi dan korban berjalan efektif.

“Di situ ada korban, di situ ada saksi. Kehadiran LPSK secara utuh sangat menentukan bagaimana keadilan restoratif bisa benar-benar terbangun di tengah masyarakat,” ujar Bob.

Namun, Bob secara kritis menilai model operasional LPSK saat ini masih terlalu tersentralisasi. Dampaknya, akses perlindungan hukum bagi masyarakat di daerah menjadi terbatas. Ia mendorong adanya reformasi struktural membentuk perwakilan LPSK hingga tingkat kabupaten.

“LPSK tidak boleh lagi seperti yang kemarin-kemarin. Harus ada di setiap kabupaten,” tegas legislator dari daerah pemilihan Lampung II tersebut.

Tidak hanya LPSK, ia menyinggung perlunya penguatan struktur lembaga lain seperti Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam pandangannya, pendekatan keadilan restoratif harus berjalan beriringan dengan ketersediaan fasilitas rehabilitasi yang merata hingga ke tingkat kecamatan.

Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik implisit terhadap kebijakan hukum yang dinilai masih berorientasi pusat. Tanpa desentralisasi kelembagaan, supremasi hukum berpotensi hanya menjadi jargon normatif tanpa dampak nyata di lapangan.

Bob menekankan perluasan struktur kelembagaan bukan sekadar agenda birokrasi, melainkan manifestasi kehadiran negara dalam menjamin keadilan.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait