Judi Togel di Mangoli Barat dan Utara Semakin Menjadi, dimana Penegak Hukum ?

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritalima.com || Praktik perjudian Toto Gelap (Togel) di dua Kecamatan yakni, Kecamatan Mangoli Barat dan Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara kian mengkhawatirkan. Aktivitas ilegal ini bukan hanya marak, tetapi diduga berlangsung terang-terangan tanpa tersentuh hukum.

Lebih mengejutkan, hasil penelusuran tim investigasi menyebut adanya dugaan kuat keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang tidak hanya membekingi, namun juga disebut-sebut ikut bermain dalam lingkaran bisnis haram tersebut. Aktivitas ini berjalan nyaris tanpa hambatan, bahkan di lokasi-lokasi yang tidak jauh dari kantor aparat penegak hukum.

Salah satu sumber di lapangan yang tidak mau namanya disebutkan kepada wartawan, Minggu (19/4), mengungkap fakta mencengangkan, “Bandarnya diduga bermain mata dengan oknum aparat. sehingga ditutup tiga hari aja, namun sesudah itu dibuka kembali, “ujarnya

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya “perlindungan” terhadap bisnis perjudian yang jelas melanggar hukum.

Kondisi seperti ini memunculkan persepsi kuat dimasyarakat bahwa aparat penegak hukum terkesan melakukan pembiaran, “ungkapnya.

Lebih jauh, hasil investigasi juga mengarah pada dugaan adanya praktik setoran yang mengalir ke kantong oknum-oknum tertentu di lingkungan aparat penegak hukum. Meski dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas perjudian tetap berjalan tanpa adanya tindakan dari Penegak Hukum.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya hukum yang dipermainkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin runtuh.

Sumber juga menyampaikan, bahwa, praktik perjudian yang diduga dilindungi oknum aparat adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap hukum dan masyarakat, “tegasnya

diketahui, Praktik perjudian ini dilarang keras berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat (2) dan KUHP, dengan ancaman pidana bagi bandar hingga 9 tahun penjara. Masyarakat berharap penindakan tidak pandang bulu, termasuk kepada oknum aparat yang menjadi bekingan.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait