Soal Dana HOK Ratoon Tebu GMNI Temukan Fakta Baru Petani Tebu di Malang Hanya Terima Rp200 Ribu dari Jatah Jutaan

  • Whatsapp
Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang, Bung Muhammad Ulil Albab, S.H.

Kabupaten Malang, beritalimacom | Program strategis nasional yang seharusnya menjadi jalan kesejahteraan petani tebu justru diduga menyisakan masalah di tingkat bawah. Di Kabupaten Malang, DPC GMNI menemukan adanya ketimpangan mencolok dalam penyaluran dana HOK, di mana petani disebut hanya menerima sebagian kecil dari hak yang semestinya diterima.

Program yang menempatkan Kabupaten Malang sebagai salah satu pilot project nasional tersebut sejatinya memberikan dua komponen bantuan utama kepada petani, yakni:

Bacaan Lainnya

  • Bantuan bibit tebu sebesar 60.000 mata tunas per hektare, dan
  • Bantuan biaya pengolahan lahan melalui skema 40 Hari Orang Kerja (HOK) atau setara sekitar Rp4 juta per hektare.

Namun realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh berbeda. Berdasarkan hasil investigasi dan wawancara langsung Bidang Politik, Media, dan Propaganda DPC GMNI Kabupaten Malang dengan sejumlah petani di salah satu kecamatan sentra tebu, ditemukan fakta bahwa terdapat petani yang hanya menerima dana HOK sebesar Rp200 ribu, jauh di bawah nominal yang seharusnya diterima.

Temuan ini memperkuat keluhan serupa yang sebelumnya mencuat di Kecamatan Kalipare, di mana petani mengaku hanya menerima kisaran Rp500 ribu hingga Rp2 juta, bahkan ada yang tidak menerima sama sekali meskipun masuk data pengajuan program.

Dengan demikian, dugaan bahwa dana HOK tidak tersalurkan utuh kepada petani bukan lagi sekadar isu sporadis, melainkan telah menunjukkan pola persoalan yang sistemik.

Secara administratif, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang menyebut bahwa sedikitnya 239 kelompok tani tercatat menjadi penerima program bongkar ratoon dan dana ditransfer melalui rekening kelompok tani sesuai mekanisme pemerintah pusat.

Masalahnya, skema distribusi melalui kelompok tani inilah yang kini dipertanyakan.

Karena:

  • Petani tidak menerima rincian nominal resmi,
  • Tidak ada bukti serah terima yang transparan,
  • Serta minim pengawasan saat dana dibagikan ke anggota.

Akibatnya, petani berada dalam posisi lemah: tercatat sebagai penerima bantuan, tetapi tidak mengetahui secara pasti berapa hak yang semestinya diterima.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang, Bung Muhammad Ulil Albab, S.H., menilai bahwa persoalan ini telah melampaui batas kesalahan administratif biasa.

 

“Ketika pemerintah menyebut bantuan HOK mencapai sekitar Rp4 juta per hektare, tetapi petani di lapangan hanya menerima Rp200 ribu, maka ini bukan lagi sekadar kekeliruan teknis. Ada mata rantai distribusi yang patut dicurigai bermasalah dan harus dibuka secara terang kepada publik.”

Menurutnya, narasi keberhasilan program tidak boleh menutupi fakta bahwa petani sebagai subjek utama justru menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Program ratoon tebu seharusnya menjadi jalan kesejahteraan petani. Tetapi jika bantuan tidak sampai utuh, maka program ini berubah menjadi beban dan kekecewaan. Negara tidak boleh hanya hadir di proposal dan laporan, tetapi absen saat hak petani dipotong di lapangan.”

 

GMNI menilai terdapat tiga problem mendasar dalam pelaksanaan program ini di Kabupaten Malang:

1. Distribusi dana tidak transparan

Petani tidak memperoleh informasi detail nominal HOK yang menjadi haknya.

2. Kelompok tani menjadi titik rawan

Karena dana berhenti terlebih dahulu di rekening kelompok sebelum sampai ke petani.

3. Pengawasan pemerintah lemah

DTPHP mengaku hanya sebatas pendampingan administratif, sementara kontrol distribusi riil nyaris tidak terlihat.

Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini menunjukkan adanya implementation gap: program dirancang ideal di pusat, tetapi kehilangan akuntabilitas ketika masuk ke level pelaksana.

Atas dasar itu, DPC GMNI Kabupaten Malang mendesak:

  •  Audit total penyaluran dana HOK bongkar ratoon,
  • Pembukaan data penerima dan nominal bantuan secara by name by address,
  • Pemeriksaan kelompok tani penyalur,
  •  Serta penelusuran dugaan pemotongan dana di tingkat bawah.

“Jangan sampai program swasembada gula hanya indah di atas kertas, sementara petani menerima sisa-sisa haknya. Jika ada pihak yang bermain dalam dana HOK ini, maka harus ditindak tanpa kompromi,” pungkas Bung Ulil.

Red

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait