Kades togoreba sungi:diperika oleh kejari soal, penyelahgunaan DD

  • Whatsapp

JAILOLO,BeritaLima.com- Kepala Desa Togoreba Sungi Sefiyanto Tangono diperiksa oleh penyidik kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Kejari Halbar) selama 7 jam terkait dengan kasus dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) Desa Togoreba Sungi Tahun 2017 Kecamatan Tabaru.

Penyidik Kejaksaan Halbar Fitrian saat di konfirmasi wartawan Selasa (03/12/2019) di kantor Kejari Halbar membenarkan benar adanya pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Desa Togoreba Sungi terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa pada tahun 2017.

“yang bersangkutan kami periksa untuk dimintai keterangan seputar Dana Desa”.ungkap Rian Sapaan akrabnya.

Terpisah Kades Togoreba Sungi Sefiyanto Tangono usai keluar dari kantor Kejari Halbar saat diwawancarai mengatakan, dirinya di panggil oleh penyidik Kejari Halbar untuk dimintai keterangan terkait Dana Desa Togoreba Sungi pada tahun 2017.

“saya datang di kantor Kejaksaan Halbar sekitar Pukul 08:00 pagi sampai dengan jam 03:00 Wit sore baru selesai di ambil keterangan”. Jelasnya.

lanjutnya subtansi yang di tanyakan oleh penyidik kejaksaan mengenai pengelolaan Dana Desa Togereba Sunggi tahun anggaran 2017-2018 Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, salah satunya pengelolaan fisik jalan rawat beton dan juga penghijauan pot permanen dan hal itu sudah saya jelaskan kepada penyidik berdasarkan kondisi ril di lapangan.

“yang namanya temuan pasti ada, dan temuan itu tidak serta merta kita lakukan kebijakan pribadi demi melancarkan pelayanan”. Tandas Kades.

Sekdar diketahui hasil pemeriksaan Inspektorat Halbar terdapat temuan kerugian Negara sebesar 200 juta sekian dari anggaran Dana Desa Tahun 2017 yang tidak mampu dipertanggungjawaban oleh Kepala Desa Togoreba Sungi Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat.(Ay)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *