Kadisnakertrans Angkat Bicara, Tegaskan Mediasi PT Arbila Bukan Bentuk Pembiaran

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, angkat bicara terkait tudingan publik mengenai lambannya penanganan kasus dugaan penahanan upah karyawan PT Arbila Properti dan Investasi selama dua tahun.

Pemerintah menegaskan bahwa jalur mediasi yang ditempuh merupakan mandat undang undang, bukan bentuk perlindungan terhadap perusahaan.

​Kepala Disnakertrans sekaligus Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariyadi, menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004, perselisihan hak wajib melalui tahapan mediasi sebagai upaya penyelesaian non litigasi sebelum berlanjut ke meja hijau.

​”Tugas kami sebagai mediator adalah mencari solusi tercepat agar hak pekerja segera cair tanpa harus menunggu proses peradilan yang panjang. Ini bukan pembiaran, justru kami menjalankan proses ketat sesuai koridor hukum,” ucapnya, Jumat (8/5/2026), kemarin.

​Menanggapi kritik terkait durasi penyelesaian 60 hari yang dinilai terlalu lama bagi buruh yang sudah menderita selama dua tahun, Tri menyebut angka tersebut adalah batas normatif bagi mediator untuk mengeluarkan produk hukum.

Dalam hal ini, ​ada beberapa poin krusial yang ditegaskan oleh pemerintah daerah terkait posisi kasus. Yakni penerbitan anjuran. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada titik temu, Disnakertrans akan menerbitkan anjuran tertulis. Dokumen ini menjadi syarat mutlak bagi pekerja untuk menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Berikutnya ​kewenangan pengawasan. Dalam hal ini Kadisnakertrans meluruskan bahwa kewenangan penindakan fisik, nota pemeriksaan, hingga pencabutan izin usaha berada di bawah pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.

Kemudian ​daya paksa yuridis. Yakni, meski mediator tidak memiliki wewenang eksekusi fisik, produk hukum hasil mediasi (perjanjian bersama atau anjuran) memiliki kekuatan yuridis yang dapat dieksekusi melalui pengadilan.

​Tri Hariyadi memastikan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika PT Arbila Properti dan Investasi tidak menunjukkan iktikad baik.
Bahkan, Disnakertrans siap merekomendasikan unsur pidana kepada pengawas provinsi jika hak pekerja tetap diabaikan.

​”Jika anjuran kami diabaikan, kami akan membantu buruh mendaftarkan perselisihan ke PHI dan secara resmi merekomendasikan pengawas untuk menindaklanjuti unsur pidananya,” tegasnya.

​Ia mengibaratkan peran pemerintah sebagai puncak segitiga yang menjaga keseimbangan antara pengusaha dan pekerja agar tetap berada dalam koridor hukum.

Kini publik menanti, apakah daya paksa yuridis yang dijanjikan mampu memaksa perusahaan melunasi upah yang tertahan selama dua tahun tersebut atau hanya menjadi formalitas administratif belaka. (Dst/editor Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait