KAI Terapkan Aturan Terbaru

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | KAI menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai Selasa (5/4/2022) ini. Ini dilakukan guna menyambut dilaksanakannya masa angkutan lebaran 1443 H.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, aturan ini sudah disesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Disebutkan, syarat lengkap naik KA jarak jauh, bagi yang sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Bagi yang sudah vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

Bagi yang vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam, dan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Bagi pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan.

Sedangkan syarat naik KA lokal dan aglomerasi, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Luqman Arif menegaskan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak, dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Disampaikan pula, bagi pelanggan yang ingin melakukan screening Covid-19, KAI Daop 8 masih menyediakan layanan Rapid Tes Antigen di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, Wonokromo, Mojokerto, dan Wlingi, diharapkan datang minimal 2 jam sebelum keberangkatan sebagai antisipasi antrian.

Sementara itu masa angkutan lebaran telah ditetapkan H-10 sampai H+10 Lebaran atau 22 April sampai 13 Mei 2022, dan menyediakan sebanyak 516.780 tempat duduk.

Sampai 5 April 2022 ini KAI Daop 8 Surabaya telah menjual 58.492 tiket KA Jarak Jauh atau 13% dari total tiket yang disediakan. Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan tiket KAI resmi lainnya. (Gan)

Teks Foto: KAI mulai menerapkan aturan terbaru sesuai SE Kemenhub No.39 Tahun 2022, Selasa (5/4/2022)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait