Kajari Berhasil Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi di Abdya

  • Whatsapp

ACEH BARAT DAYA Beritalima.com-Tekat dan semagat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), patut diberi apresiasi dan diancungkan jempol. Buktinya, untuk saat ini pihaknya telah berhasil menuntaskan tiga kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa pejabat pemerintah daerah setempat.

“Alhamdulillah, ada tiga kasus yang telah kita selesaikan, seperti korupsi anggaran Pekan Kebudayaan Aceh (PKA), Dana rehab mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan kasus korupsi pengadaan Alat kesehatan (Alkes),” kata Kajari Abdya, Abdul Khadir kepada Beritalima.com Selasa (25/7) di Blangpidie.

Tambahnya, untuk Kasus pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Peukan (RSUD-TP) Abdya terjadi tahun 2013. Total anggaran pengadaannya sebesar Rp6 miliar lebih sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Kasus Alkes sudah. Kasus itu sudah sampai ke Makamah Agung (MA) dan sudah diputuskan hukumannya 6 tahun penjara. Itu masih berdasarkan petikan kita terima. Tapi kami belum terima salinan lengkapnya,” tutur Kajari Abdya.

Dia menjelaskan, Dua pejabat Abdya yang terlibat dalam kasus pengadaan alkes tersebut, yakni mantan Setdakab Abdya, Ramli Bahar yang kala itu merangkap jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Safrial selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Abdur Kadir memastikan, dalam waktu dekat salinan itu sudah diperoleh Kajari Abdya dan terdakwanya segera dieksekusi termasuk mengembangkan kembali kasus tersebut jika diduga ada pelaku tindak pidana lain.

“Kasus Alkes ini tingkat pertama sudah diputuskan hukuman dua tahun. Tingkat Pengadilan Tinggi bebas. Kemudian keputusan kasasi MA enam tahun. Jadi, sekarang kita menunggu salinan lengkap dulu baru eksekusi,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, kasus korupsi rehab mobil damkar di kantor Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Abdya sumber Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2013 juga sudah dituntaskan kejaksaan.

Total anggaran rehab mobil damkar fiktif tersebut sebesar Rp484 juta dan mantan kepala BPBK Abdya, Yusbar terjerat dalam kasus ini karena selaku Penguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen.”Kasus damkar sudah tuntas juga. Saat ini kita tinggal menunggu keputusan pengadilan,” katanya.

Selain damkar, lanjut dia, aparat penegak hukum Abdya khususnya kejaksaan juga telah menuntaskan kasus korupsi dana Pekan Kebudayaan Aceh pada Dinas Budparpora Abdya.

“Kasus PKA sudah selesai juga, tersangkanya mantan Kadis Budparporan Abdya, Ahsin, sudah dieksekusi satu tahun hukuman penjara sekalian mengembalikan kerugian negara,” ungkapnya.

Kalau kasus dugaan penyimpangan lain saat ini Kejari Abdya sedang melakukan penyelidikan dan bila memenuhi persyaratan serta terpenuhi unsur pidana maka kasus-kasus tersebut ditindak lanjuti sesuai undang-undang berlaku.

“Jadi, intinya kalau ada kasus dugaan penyimpangan yang memenuhi syarat formil dan materil, terpenuhi unsur pidana kita pastikan kasus itu kita lanjutkan prosesnya,” ujarnya.

Selain proses kasus korupsi, Kajari Abdya juga telah berhasil memenangkan perkara gugatan oleh salah satu bakal calon (balon) Bupati Abdya terhadap Komsioner Komisi Independen Pemeilihan (KIP) setempat terkait pencoretan peserta Pilkada.

“KIP memberikan kuasa hukum pada JPN karena sebelumnya kita telah memenangkan gugatan hukum Bupati Abdya di PTUN terkait kasus surat edaran penutupan sementara ajaran yang diduga sesat,” demikian tutup Abdur Kadir. (Jul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *